unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Gresik Beri Layanan Prima Pada Tenaga Kerja Asing Korban Kecelakaan Kerja - News

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jatim dan Cabang Gresik, saat mengunjungi pasien tenaga asing yang menjalani perawatan akibat kecelakaan kerja

: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gresik beserta rombongan melakukan kunjungan pada salah satu pasien rawat inap Jaminan Kecelakaan Kerja Tenaga Asing.

Kegiatan Hospital Tour pada Selasa (20/7/2023) ini dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) RS Petrokimia Gresik. Ikut hadir dalam rombongan tersebut, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo dan Bunyamin Najmi selaku Kepala Cabang Gresik.

Mereka mengunjungi Tan Ah They (59), seorang Tenaga Kerja Asing Kewarganegaraan Malaysia. Yang bersangkutan merupakan karyawan PT Batara Elok Semesta Terpadu.

Baca Juga: Cak Imin Ingin Sandingkan Gibran dengan Gus Yusuf, Begini Komentar Bambang Pacul

Tan Ah They saat ditemui jajaran BPJS Ketenagakerjaan, mengaku senang dan terharu. Menurutnya, kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian yang tinggi terhadap peserta yang sedang menjalani perawatan.

Dia kemudian menceritakan kecelakaan kerja yang menyebabkannya harus menjalani perawatan di rumah sakit. “Saat sedang bekerja, saya terpeleset dan terkena plat yang tajam yang menyebabkan tangan kanan terluka," ujarnya.

Oleh pihak perusahaan, Tan Ah They langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Musibah itu sendiri terjadi pada Senin (19/6/2023) kemarin.

Baca Juga: Kunker Presiden Jokowi ke Sumbawa Barat Sukses, Kapolres Sampaikan ini

Hadi Purnomo memastikan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung penuh biaya pengobatan peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tenaga kerja dalam negeri, maupun tenaga asing selama dirawat, sampai pasien tersebut sembuh total.

“Kegiatan ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memperhatikan pasien korban kecelakaan kerja. Kami juga mengcover penuh karyawan/karyawati yang mengalami kecelakaan kerja termasuk Tenaga Asing," ujar Hadi Purnomo.

Bunyamin Najmi, selaku Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik juga menambahkan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga bisa diterima oleh seorang tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Mulai dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Spesifikasi Dan Harga Oppo F7 Dengan Harga 5Jutaan Sudah Dilengkapi Dengan RAM 6GB Dan 128GB

Dalam hal ini, Pemberi Kerja secara bertahap memang wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya. Termasuk pekerja asing sebagai Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Pemberi Kerja, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat