unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program di Kalangan Himpaudi se Kabupaten Malang - News

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Malang dan Himpaudi disela sosialisasi

 

 : BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Malang kembali menggelar sosialisasi manfaat program di kalangan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) se Kabupaten Malang.

Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kali ini dihadiri oleh 33 Ketua Himpaudi dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten Malang.

Kegiatan ini digelar karena masih banyak pekerja di kalangan Himpaudi Malang yang belum memiliki pengetahuan yang cukup, tentang pentingnya program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menhan Prabowo Perkuat TNI Melalui Pembelian 24 Pesawat Tempur F 15EX Baru dari AS

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo, sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih maksimal tentang manfaat dan program BPJamsostek.

"Mereka yang belum terdaftar, bisa segera mendaftar agar segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Panggilan Penuntut Umum Tak Digubris, Hakim Terbitkan Penetapan Jemput Paksa Pengusaha Tjahjadi Rahardja

Sementara, perwakilan BPJamsostek dalam kesempatan itu menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang berupa perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.

Perlindungan ini berlaku mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja. Sedangkan hak perawatan dan pengobatan bila terjadi risiko kerja, diberikan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis. Pekerja juga akan mendapat santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Bila mengalami cacat total, santunan yang diberikan hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Baca Juga: Bank Jatim Hadiri Penyerahan SK PPPK Formasi Tahun 2022 Pemprov Jawa Timur

Sedangkan program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.

Ada juga bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat