unescoworldheritagesites.com

Panggilan Penuntut Umum Tak Digubris, Hakim Terbitkan Penetapan Jemput Paksa Pengusaha Tjahjadi Rahardja - News

para korban Robot Trading FIN 888 terus mendesak jaksa dan hakim agar hadirkan saksi Tjahjadi Rahardja memberi keterangan di persidangan PN Jakarta Utara

: Dari persidangan-persidangan sebelumnya para korban yang sudah mendesak-desak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim agar menghadirkan saksi penting Tjahjadi Rahardja, Senin (22/8/2023), kembali saksi korban Robot Trading FIN 888 dan penasihat hukumnya mendesak hakim agar ambil langkah tegas.

Apa yang diinginkan para korban yang sudah merugi ratusan miliar rupiah itu kembali direspons. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Yuli Effedi SH MHum kemudian menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH dan Theodora Marpaung SH MH, sejauh mana perkembangan pemanggilan terhadap saksi Tjahjadi Rahardja yang dilakukan sejak awal persidangan.

"Kami sudah memanggilnya tiga kali Yang Mulia di alamat yang bersangkutan. Surat panggilan diketahui Ketua RT setempat, tetapi yang bersangkutan tetap tidak bisa memenuhi panggilan tanpa alasan," kata JPU Melda Siagian SH, Senin (22/8/2023).

Baca Juga: Dua Tersangka Affiliator Robot Trading FIN888 Ditangkap

Mendengar hal itu,  Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi menyatakan, pihaknya membuat penetapan pemanggilan paksa untuk saksi Tjahjadi Rahardja guna menghadiri persidangan berikutnya.

"Kami serahkan penetapan penjemputan saksi secara paksa demi kejelasan uang para korban Robot Trading FIN 888," tutur Yuli Effendi, yang disambut riuh oleh pengunjung sidang sebagian besar para korban.

Para saksi korban dalam kesaksiannya  di persidangan sebelumnya menyebutkan uang investasi yang disetorkan ke Robot Trading FIN 888 ratusan miliar rupiah pada perusahaan yang berpusat di Singapura itu.

Baca Juga: 65 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Jepang: Harmoni Keberagaman Karya Torang Sitorus di Apurva Kempinski

Namun tidak disetorkan/diserahkan atau tak diteruskan ke kantor pusatnya di Singapura. Tetapi ditahan di Indonesia dan disebut-sebut para korban pula di persidangan bahwa yang mengumpulkan investasi mereka adalah  Tjahjadi Rahardja.

Penasihat hukum korban, Oktavianus Setiawan, mencoba menanyakan kepada Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi, kapan Tjahjadi Rahardja memberikan kesaksian di persidangan agar para korban bisa medengarkannya. 

Yuli menjawab,  majelis menyerahkan surat penetapan pemanggilan paksa saksi Tjahjadi Rahardja kepada jaksa, kemudian jaksa yang mengatur jadwal pemanggilan dan pemeriksaannya.

Baca Juga: Leader Robot Trading Harus Ikut Tanggung Jawab Persoalan Member

Pada sidang Senin (22/8/2023), diperdengarkan pula keterangan saki korban Christian. Dia menyebutkan, karena profit di Robot Trading FIN 888 yang relatif kecil membuatnya tertarik.

Ketertarikannya investasi di Robot Trading FIN 888 semakin kuat setelah menonton video promo Robot Trading FIN 888 oleh terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra. Terlebih mendengar adanya jaminan asuransi.

"Saya menginvestasikan 63.000 dolar Amerika Serikat (AS)," ungkap saksi korban Christian. Namun semua itu lenyap karena kenyataannya tak ada asuransi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat