unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dorong Kepesertaan Sektor Bukan Penerima Upah - News

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri siap menerima pendaftaran peserta BPU secara online dan offline.


KEDIRI: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri kembali mengajak para pekerja formal dan informal di wilayah kerjanya untuk membekali diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka bahkan mengklaim, sadar perlindungan jaminan sosial itu sangat dibutuhkan terutama bagi pekerja sektor informal (Bukan Penerima Upah atau BPU), dari kemungkinan terjadinya risiko akibat pekerjaan.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Kediri, Suharno Abidin, di wilayah banyak pekerja sektor informal (BPU) seperti dokter, pengacara/advokat, artis, tukang ojek atau ojek online, pedagang keliling, sopir angkot, dan sebagainya. "Resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun," ujarnyanya, Kamis (10/2/2022).

Karena itulah, pihaknya mengajak pekerja di Kediri untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerja informal atau pekerja BPU, kata dia, adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Kediri Gelar Rakor Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan

Hanay dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan, pekerja BPU sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta Bukan Penerima Upah juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu perbulan.

Dia mengingatkan bahwa manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Diantaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Bahkan ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, mereka yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu itu juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) itu diberikan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Kediri Gencarkan Sosialisasi Untuk GTT Dan PTT

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Ada juga hak beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta.

Pihaknya mempersilakan pekerja sektor informal untuk mendaftar secara online melalui website https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu. Suharno Abidin juga mempersilakan pekerja yang ingin mendaftar secara offline, untuk mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memperluas kanal pembayaran. . Sehingga para peserta nantinya bisa iuran bulanan melalui teller bank atau mobile banking bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA, Kantor Pos, Pospay, Indomart, Alfamart dan sebagainya.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Kediri Sosialisasikan Manfaat Program Dan Cara Pengajuan Klaim

Pada bagian lain, dia menjelaskan sepanjang 2021, BPJS Ketenagakerjaan Kediri telah membayarkan total manfaat sektor BPU sebesar sebesar Rp1,2 miliar yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja Rp226 juta, Rp1.092 miliar santunan Jaminan Kematian, dan Rp33,190 juta Jaminan Hari Tua.

Sementara tahun ini, data per Januari 2022, pihaknya telah membayarkan total manfaat sebesar Rp85,8 juta yang terdiri dari Rp1.477 jaminan kecelakaan kerja, Rp84 juta jaminan kematian dan Rp323 ribu lebih klaim jaminan hari tua. Pihaknya berharap,
seluruh tenaga kerja sektor informal di wilayah Kediri dapat mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat