unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Kediri Gelar Rakor Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan - News

KEDIRI: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kediri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Kesepakatan Bersama Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri. Rakor yang melibatkan jajaran Pemkab Kediri ini digelar untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Menurut Kepala BPJAMSOSTEK, Suharno Abidin, Rakor ini merupakan tindaklanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 perihal Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja. "Tujuannya untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri yang nantinya akan dituangkan dalam sebuah Kesepakatan Bersama," ujarnya, Kamis (13/1/2022).

Rakor yang digelar pada Selasa (11/1/2022) di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Kediri itu dihadiri pihak-pihak terkait. Diantaranya dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meliputi
Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pemerintahan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Dinas Pertanian Kabupaten Kediri.

Pihaknya berharap, kerjasama ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam hal Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Termasuk memperluas dan meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Kediri.

Seperti diketahui, dalam Inpres tersebut, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada 26 kementerian/lembaga guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Inpres No 2 Tahun 2021 itu pendanaannya dibebankan pada APBN/APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka berharap terwujudnya komitmen untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Para pekerja itu diwajibkan ikut kepesertaan minimal 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat