unescoworldheritagesites.com

Tega Kakek Tiri Cabuli Balita, Menteri PPPA Minta Terduga Pelaku Dihukum Tegas - News

Menteri PPPA Bintang Puspayoga

 
: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindakan pencabulan, yang diduga dilakukan seorang kakek tiri terhadap anak perempuan berusia tiga tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. 
 
KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menegakkan hukum terhadap perbuatan terduga pelaku sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 
 
"Kami mengecam keras terjadinya sejumlah kekerasan seksual terhadap balita di dalam keluarga. Kasus ini sangat menyedihkan dan sangat melukai kita semua. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual yang terjadi. Saya harapkan hukum harus ditegakkan, agar terjadi efek jera dan mencegah kasusnya berulang," tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, di Jakarta, Minggu (3/4/2022). 
 
 
Kasus yang memprihatinkan ini direspon dengan cepat oleh DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah yang berkoordinasi dengan Polsek Tawangharjo. Kasus kini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Grobogan untuk diproses. 
 
KemenPPPA memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan. Agar perlindungan dan pemenuhan hak anak serta keadilan ditegakkan.
 
KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada kronologis perkara, bila tersangka terbukti memenuhi unsur Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, Pelaku dapat dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena status tersangka sebagai orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
 
 
KemenPPPA telah berkoodinasi dengan DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah guna terus mengawal kasus ini dan rencana akan dilakukan Penjangkauan oleh tim PPT “SWATANTRA” GROBOGAN, guna memberikan asesmen awal, dan pendampingan. Sehingga, dapat diberikan penanganan sesuai dengan yang diperlukan oleh korban. 
 
Kasus ini menunjukkan urgensi penguatan fungsi keluarga menjadi tempat perlindungan utama, dari segala ancaman kejahatan secara fisik maupun psikis, terutama dari ancaman kekerasan seksual. 
 
"Keluarga jangan menjadi tempat yang rawan terhadap ancaman kejahatan. Khususnya, kekerasan seksual termasuk terhadap perempuan dan anak. Menguatkan kembali peran keluarga sebagai pondasi utama dalam menjaga dan melindungi dari perilaku kekerasan seksual, penting dilakukan sebagai langkah preventif dalam mengurangi kasus kekerasan seksual," ungkap Menteri PPPA.
 
 
Dikemukakannya, pencegahan primer memerlukan penanganan yang komprehensif, mulai di tingkat hulu yaitu di keluarga inti anak, baik orang tua kandung ataupun pengasuh/wali lainnya. Ketahanan fisik ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan psikologis, dan yang tak kalah penting adalah kelentingan keluarga menjadi unsur-unsur penting yang memastikan system perlindungan anak dapat berjalan optimal. 
 
Dimulai dengan kesadaran keluarga tentang hak-hak anak dan perlindungannya. Dengan diberikannya Edukasi seksual yang disertai dengan nilai-nilai agama dan moral. Anggota keluarga mendapatkan pemahaman yang baik, sehingga dapat menjaga hawa nafsunya dan terhindar dari perbuatan perselingkuhan, perzinahan, inses, kekerasan dalam bentuk apapun yang terjadi di rumah tangga.
 
Pemerintah Daerah juga diharapkan menaruh perhatian pada penyediaan penitipan anak atau membenahi sistem pengasuhan berbasis masyarakat, bagi anak dari pasangan produktif yang harus bekerja di luar rumah. Pilar pengasuhan keluarga dan berbasis masyarakat sebagai salah satu pilar Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menjadi prioritas KemenPPPA untuk dilaksanakan di tingkat hulu.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat