unescoworldheritagesites.com

Prasetyo: DPRD DKI Siap Dorong Proses Hukum Dugaan Penggelapan Dana PPPRS Town House Rp 21,3 M - News

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat memimpin rapat pengaduan warga Town House Cekarang, Rabu (12/9/2018).

JAKARTA: DPRD DKI Jakarta serius mendorong proses hukum dugaan penggelapan dana warga ApartemenTown House Cengkareng, Jakarta Barat senilai Rp 21,3 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPRS) periode 2013-2016 Djunaedi Drakel.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat menerima pengaduan belasan warga City Resort Apartemen Town House di ruang rapat lantai 10, Rabu (12/9/2018).

"Setelah selesai rapat pembahasan APBD P ini, kita akan datangnya ke Polres Jakarta Barat untuk mendorong proses hukum penggelapan dana milik warga CRR dan Town House Cengkareng. Tidak boleh proses hukum dugaan penggelapan penggunaan dana warga anggota PPPRS ini dihentikan," ujar Prasetyo Edi.

Politisi PDIP ini menegaskan, dukungan Dewan dalam proses hukum terhadap penyalahgunaan dana warga anggota PPPRS agar transparan dan akuntabel.

"Dugaan penggelapan dana anggota PPPRS sudah dilaporkan ke Bareskrime Mabes Polri, tetapi masalah ini sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat, sehingga kita sebagai wakil rakyat harus membantu sampai masalah ini diselesaikan secara hukum," kata Prasetyo.

Ketua tim sekaligus pendobrak somasi tidak percaya terhadap Djunaedi Drakel dan kawan-kawan, Fredrik SH MH menambahkan, bahwa dana warga CRR dan Town House yang tidak mau dibuat pertanggungjawabnya walaupun telah diminta berulangkali.

"Berkali- kali kita sudah berkirim surat untuk menggelar rapat terbuka dengan warga, tetapi tidak direspon oleh Djunaedi Drakel dan kawan-kawan," tutur Fredrik.

Hadir dalam rapat DPRD dengan warga CRR dan Town House itu antara lain anggota Komisi A Achmad Yani dan Chotibi Achyar. Fredrik menambahkan, dana yang dihimpun Djunaedi Drakel dan kawan kawan selama tiga tahun mencapai sebesar Rp 44.757.976.592.

Total pengeluaran selama tiga tahun, September 2013- September 2016 sebesar Rp 23.405.670.670. Sehingga saldo setelah dikurangi dengan pengeluaran adalah Rp21.352, 386, 054.

"Warga menduga ada kuitansi-kuitansi palsu. Intinya kami menuntut agar dan Rp 21.352.386,054 itu dipertanggungjawabkan oleh Djunaedi Drakel," kata Fredrik menambkan.

Politisi Partai Golkar H Chotibi Achyar yang akrab disapa H Beceng mengatakan, selain ada kasus dugaan penggelapan dana juga ada aksi premanisme, di mana sebuah salon kecantikan milik Finawati Wijaya (anggota PPPRS) Town House ditabrak oleh mobil milik oknum scurity hingga hancur.

Peristiwa ini sudah dilaporkan ke polisi tetapi tidak diproses secara hukum hingga saat ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat