unescoworldheritagesites.com

UTA 45 Tagih Perkembangan Penanganan Pengaduannya Ke KPK - News

UTA 45 saat datangi KPK

JAKARTA: Ratusan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Sunter, Jakarta Utara, bersama dosen dan pengurus Yayasan UTA 45 mendatangi KPK, Selasa (11/12/2018), untuk menanyakan sejauh mana hasil penanganan dugaan gratifikasi Rp1 miliar yang sebelumnya mereka laporkan.

Dalam orasinya, mahasiswa yang didampingi penasihat hukum UTA 45 Anton Sudanton SH MH, Berlin Pangaribuan SH MH, HM Bambang Sulistomo Sip MSi dan Bambang Prabowo SH mendesak lembaga antirasuah itu menuntaskan kasus dugaan suap yang diduga dilakukan pengusaha Tedja Widjaja terhadap Kepala UPPRD Tanjung Priok, Simon Panjaitan.

“Kami meminta KPK serius menangani dan secepatnya menuntaskan kasus tersebut dengan membawa Tedja Widjaja dan Simon Panjaitan ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Anton usai para mahasiswa UTA 45 melakukan orasi di halaman gedung KPK.

Permintaan UTA 45 ini, kata Anton, penting sekali untuk ditindak lanjuti mengingat rangkaian kasus itu sangat merugikan UTA 45. “Jangan pencuri sandal senilai Rp10.000 ditahan dan diadili sedangkan penjahat yang menggerogoti UTA 45 puluhan miliar rupiah dibiarkan berleha-leha,” ujar Anton.

Semua orang, kata akademisi itu, sama di mata hukum. Oleh karena itu, jangan ada pengecualian terhadap Tedja Widjaya dan Simon Panjaitan. “Setiap penjahat harus merasakan akibat perbuatannya. Kami dari kampus UTA 45, termasuk alumni-alumninya, tidak mau melihat perampas aset UTA 45 bebas berkeliaran seolah kebal hukum,” kata Anton.

Tedja Widjaja saat ini tengah mengikuti sidang kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan saksi korban Ketua Pembina Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Rudyono Darsono. Persidangan kasus tersebut masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi.

Selain itu, pengusaha yang bergerak di bidang pendidikan itu juga tengah diproses terkait kasus penipuan, penggelapan (lain lagi), dan dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepastian Tedja Widjaja tengah dibidik dalam kasus pelanggaran pasal 378 KUHP, 372 KUHP, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan TPPU dapat dilihat dari surat Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto SH MH.

Aspidum Kejati DKI Jakarta dalam suratnya ke Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama Tedja Widjaja Nomor B/14385/VII/RES.2.1/2018/Datro tanggal 13 Juli 2018 yang diterima tanggal 16 Juli 2018 hingga saat ini belum diterima hasil penyidikannya.

“Mengingat SPDP tersebut sudah cukup lama kami terima, maka kami meminta perkembangan penyidikan perkara tersebut,” demikian Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dalam suratnya ke Polda Metro Jaya pada 9 November 2018.

Dugaan gratifikasi Rp1 miliar dari Tedja Widjaja terhadap pejabat UPPRD Tanjung Priok Simon Panjaitan sebelumnya sudah dilaporkan ke  KPK oleh Ketua Pembina UTA 45 bersama mahasiswa serta alumni UTA 45 baru-baru ini. Mereka berharap kasus itu bakal cepat selesai ditangani penyidik KPK mengingat alat bukti yang ditawarkan ke lembaga antirasuah itu cukup banyak, akurat dan meyakinkan. Hal itu dimungkinkan karena mantan kuasanya Tedja Widjaja, Bambang Prabowo SH ikut berperan membuat laporan tersebut. Dia juga menawarkan diri sebagai saksi fakta dalam kasus yang diperkirakan merugikan Rudyono Darsono dan UTA 45 sekitar Rp 60 miliar itu.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat