unescoworldheritagesites.com

Jemput Paksa Menanti Sofyan Basir Jika Panggilan Kedua Tak Diindahkan - News

tersangka Sofyan Basir

JAKARTA: Penyidik KPK  mengultimatum Dirut PT PLN nonaktif  Sofyan Basir dalam surat panggilan  kedua yang dilayangkan untuk dirinya dalam rangka  menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Jika panggilan ini kembali tidak dipenuhi maka tidak tertutup kemungkinan Sofyan Basir bakal dijemput paksa bahkan disusul dengan penahanan dalam rutan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa  pihaknya telah memanggil untuk kedua kalinya Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif itu. "Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," ujar  Febri di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Tersangka Sofyan Basir sedianya diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan mangkir dan telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke KPK.

"Sudah ada surat yang diterima  SFB (Sofyan Basir). Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus ini. Surat tersebut nanti kami pelajari dulu untuk menentukan apa yang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan," tuturnya.

Penyidik KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

Meski demikian, Febri tidak menjelaskan hari dan tanggal pemanggilan Sofyan berikutnya. Atas panggilan itu, KPK memastikan telah menyampaikan surat panggilan dan meminta yang bersangkutan untuk hadir memenuhinya. "Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri.

Sofyan telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada 6 Mei lalu. Pemeriksaan kedua dijadwalkan KPK pada Jumat (24/5) kemarin, namun yang bersangkutan mangkir dan memilih untuk hadir sebagai saksi dalam perkara yang tengah diurus Kejaksaan Agung.

KPK menduga adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut.  Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek, termasuk penunjukkan Johanes Budisutrisno Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.

Pada kasus proyek Riau-1, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni Satragih dan Idrus Marham menerima suap dari Kotjo. Oleh karena itu, penyidik KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat