unescoworldheritagesites.com

KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi Di Garuda - News

tersangka Emirsyah Satar

JAKARTA: Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus-kasus yang mangkrak berusaha direalisasikan. Salah satu kasus yang berusaha dituntaskan dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda.

Hal itu dilakukan penyidik KPK dengan memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin periode 2004-2015. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Hadinoto Soedigno baru ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik KPK baru  menjerat dua orang yakni Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo, dan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Soetikno dan Emirsyah bahkan sudah dijebloskan ke dalam tahanan, sementara Hadinoto belum ditahan. Namun bukan tidak mungkin usai pemeriksaan Jumat ini yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi kembali ke kediamannya.

Terkait kasus ini, Soetikno diduga menyuap Hadinoto dan Emirsyah. Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberikan suap sebesar 2,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan 477 ribu EUR yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Sedangkan  untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberikan uang senilai Rp 44 miliar. Sebagian uang itu diduga dipakai untuk keperluan Emirsyah membeli rumah dan apartemen.

Dari hasil penyidikan sementara penyidik KPK, suap diberikan Soetikno agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014. Suap juga diberikan Soetikno agar Emirsyah dan Hadinoto mengarahkan Garuda Indonesia membeli mesin pesawat dari Rolls Royce. Dari pengembangan  penyidikan pula  diduga ada pengadaan pesawat dari perusahaan lain yang turut diarahkan. Dalam kurun 2008-2013, ada setidaknya 3 perusahaan selain Rolls Royce yang bekerjasama dengan Garuda Indonesia dalam pengadaan mesin pesawat, yakni Airbus SAS; Avions de Transport Regional (ATR); dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selain dugaan suap atau tindak pidana korupsi, penyidik KPK juga menjerat tersangka Emirsyah dan Soetikno dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diperkirakan kasus suap kedua tersangka ini dalam waktu tidak lama lagi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat