unescoworldheritagesites.com

Pemprov DKI Cairkan Uang Apresiasi Bagi PJLP - News

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI mencairkan uang apresiasi bagi PJLP.

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap mencairkan uang apresiasi bagi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau tenaga honorer mendekati Hari Raya Idul Fitri 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir menegaskan, uang apresiasi tersebut diberikan sesuai dengan yang tertulis pada kontrak para PJLP, tanpa ada pemotongan.

“Para PJLP mendapatkan 13 kali gaji, sesuai yang tertulis pada kontrak mereka. Uang apresiasi itu memang dibayarkan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Telah dibayarkan per tanggal 20 Mei 2020,” ujar Chaidir.

Lebih lanjut, Chaidir menyebut, uang apresiasi yang diberikan pada para PJLP adalah sebesar gaji satu bulan yang setara upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020, yakni Rp 4.276.349. Chaidir menyampaikan, pembayaran tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan apresiasi bagi kinerja para PJLP yang tetap mengacu pada kemampuan APBD Provinsi DKI.

“Pembiayaan uang apresiasi sudah diusulkan sejak tahun sebelumnya. Lalu, dibayarkan pada tahun berjalan kontrak kerja. Tiap tahunnya uang apresiasi bagi PJLP memang dibayarkan mendekati Idulfitri,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat