unescoworldheritagesites.com

Hari Lahir Pancasila 2021: Di Tengah Pandemi Dan Badai Korupsi - News

Oleh: Gungde Ariwangsa SH 

“Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh”.  Ini tema peringatan Hari Kelahiran Pancasila Tahun 2021. Dasar negara memang seharusnya menjadi pedoman dalam segala tindakan seluruh rakyat bila ingin menjadikan Indonesia tangguh. Pengingkaran terhadap lima sila yang terpatri dalam kata-kata sakti Bhinneka Tunggal Ika hanya akan membuat Pancasila sebatas life service dan Indonesia tangguh pun hanya sebatas angan-angan. 

Pengamalan Pancasila sehingga benar-benar menjadi realita dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia di berbagai aspek kehidupan sudah sejak lama harus menjadi harga mati. Lebih penting dari harga mati Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena tanpa Pancasila maka NKRI  tidak akan ada. 

Diikat Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi pondasi dari NKRI. Kropos dan hancurnya Pancasila akan berimbas pada kropos dan hancurnya NKRI. Jadi mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari akan makin memperkokoh dan memperkuat serta bahkan menyuburkan dan mensejahterakan NKRI bersama seluruh rakyat pengusungnya. 

Sudah 76 tahun Pancasila mengawal Indonesia sejak pertama kali dicetuskan oleh Bapak Bangsa Soekarno dalam pidato bersejarah pada  Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Tanggal yang menjadi tonggak penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.

Kurun waktu yang sudah cukup untuk membuktikan Pancasila tidak perlu lagi didanggu gugat sebagai way of life bangsa Indonesia. Bersama Pancasila bangsa Indonesia telah mampu melewati cobaan dan tantangan berat. Termasuk mampu mempertahankan keutuhan negara dan bangsa Indonesia ketika munculnya gelombang perpecahan di berbagai negara di dunia. 

Dengan ketangguhan itu maka sudah seharusnya peringatan Hari Lahir Pancasila 2021 menjadi tonggak untuk menerapkan sila-sila yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari bangsa ini. Baik itu rakyat atau pemimpin, kaya atau miskin. 

Peringatan-peringatan Hari Lahir Pancasila tahun-tahun berikutnya bukan lagi diisi oleh pidato atau himbauan tentang perlunya pengejawantahan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun sudah mulai menjadi pengakuan bangsa ini memang sudah menyadari dan melaksanakan serta menjaga jati dirinya. Telah mengamalkan Pancasila yang selama bertahun-tahun telah mengawalnya. 

Covid-19 Dan Korupsi

Pengamalan Pancasila makin menjadi penting bila melihat kondisi Indonesia saat ini. Ketika negara dan bangsa tengah diserang pandemi virus corona (Covid-19). Secara berbarengan saat pula bangsa ini diterpa badai korupsi. Guncangnya sendi-sendi kehidupan akibat serbuan Covid-19 dan terpaan merajalelanya korupsi harus secara serentak diperangi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila. 

Sanpai saat ini, Selasa,1 Juni 2021, pukul 12.00 WIB, pandemi Covid-19 sudah memapar 1.826.527 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020. Ini setelah ada penambahan 4.824 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Secara nasional, total pasien Covid-19 yang sembuh kini mencapai 1.674.479 orang sejak awal pandemi. Sedangkan yang meninggal dunia  bertambah  145 pasien sehingga, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 50.723 orang.

Dalam bagian lain, penyakit yang tidak kalah kronisnya merongrong negara ini, korupsi semakin merajalela pula. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang baru saja dilansir Transparency International menjelaskan pemberantasan korupsi mengalami kemunduran. Skor CPI dan peringkat global Indonesia turun drastis, dari skor 40 pada tahun lalu menjadi hanya 37 pada 2020. Sementara peringkat global Indonesia dari 85 dunia kembali turun menjadi 102. 

Kemudian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melakukan pemantauan persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di Indonesia sepanjang 2020 mencatat, ada  1.095 perkara korupsi yang didakwa dalam konteks kerugian negara. Sementara 207 terdakwa dikenakan dakwaan tindak pidana suap. Selain itu ada juga dakwaan pencucian uang, penggelapan, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan dan curang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat