unescoworldheritagesites.com

Uji Emisi Kendaraanmu Sebelum Penindakan Tilang 1 September 2023 - News

Uji emisi kendaraan roda dua di sejumlah tempat di Jakarta  Penindakan  akan dimulai 1 September 2023

 


:Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hal ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota. 

"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," ujar Asep di Jakarta, Rabu (30/08/2021).

Baca Juga: Dinas LH DKI Akui Belum Jatuhkan Sanksi Kendaraan Pelanggar Uji Emisi

Lebih lanjut Asep mengatakan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi.

Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik emisi pada kolom pencarian.

Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi.

.Baca Juga: Perbaiki Kualitas Udara, DLH DKI Jakarta Siap Latih Petugas Uji Emisi di Bodetabek

Seorang warga pengendara sepeda motor  memperlihatkan  surat  keterangan hasil uji  emisi kendaraannya.
Seorang warga pengendara sepeda motor memperlihatkan surat keterangan hasil uji emisi kendaraannya.

Berikut jumlah data pengujian emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat selama sepekan:
-23 Agustus sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil,
- 24 Agustus sebanyak 723 motor dan 2.379 mobil,
-25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil,
- 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil,
- 27 Agustus sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil,
- 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil,
- 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil.

Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.

Baca Juga: Ini Manfaat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Mari saling mengingatkan untuk lakukan uji emisi. Bersama kita kembali birukan langit Jakarta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat