unescoworldheritagesites.com

Bengkel Belum Siap, Penegakan Hukum Uji Emisi Ditunda - News

Istimewa.

JAKARTA: Pemberlakuan tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi ditunda, menyusul rapat koordinasi Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Alasannya, dibutuhkan banyak kesiapan untuk mengkover kendaraan di Ibu Kota yang jumlahnya besar.

"Rapat tadi memutuskan penindakan dengan tilang ditunda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan,  beberapa alasan di balik keputusan penundaan sanksi tilang tersebut. Salah satunya yakni bengkel atau tempat uji emisi di Jakarta belum memadai.

Setidaknya harus tersedia 500 bengkel untuk sepeda motor dan 1.400 bengkel untuk mobil agar bisa mengakomodasi jumlah kendaraan di Jakarta.

Diketahui, uji emisi ini diwajibkan untuk kendaraan yang telah berusia di atas tiga tahun.

"Sambil itu berjalan maka pelaksanaan penindakan terhadap uji emisi gas buang masih kita tunda," ucap Sambodo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sempat mengatakan bahwa sanksi tilang bagi pengemudi mobil dan motor di Jakarta yang tidak lulus emisi akan dimulai pada 13 November.

Diketahui, dasar hukum penilangan oleh kepolisian yakni Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda tilang untuk pengemudi motor sebesar Rp250 ribu. Sedangkan denda tilang buat pengemudi mobil Rp500 ribu yang merujuk pada Pasal 286.

Sementara itu, kewajiban lulus uji emisi ulang bagi mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 6 Tahun 2020. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat