unescoworldheritagesites.com

PMI agar Manfaatkan Layanan Pengaduan Tenaga Kerja, jika Alami Masalah di Tempat Kerja - News

Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

 
: Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memanfaatkan layanan pengaduan tenaga kerja, jika mengalami masalah di tempat kerja.
 
Jika PMI memperoleh perlakuan dari majikan yang membuat  tidak nyaman, sebenarnya tinggal lapor ke portal (layanan) pengaduan milik Korea
 
Nah di sana, PMI nanti akan dicarikan oleh (otoritas terkait di) Korea majikan yang baru, jadi jangan langsung kabur. 
 
 
Hal itu, dikemukakan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, saat melepas 141 PMI ke Korea Selatan, di kantor BP2MI, di Jakarta, Senin (4/9/2023).
 
Mereka diberangkatkan ke Korea Selatan melalui skema kerja sama pemerintah dengan pemerintah. Dan, akan  bekerja di sektor usaha perikanan dan manufaktur.
 
Kepala BP2MI berpesan kepada PMI yang akan diberangkatkan, jika ada masalah dengan majikan jangan kabur. Selesaikan permasalahan dengan potal pengaduan yang ada di Korea.
 
 
"Kalau kabur risikonya bisa dijerat dengan undang-undang keimigrasian, karena  akan dianggap alih prosedural atau ilegal. Nah itu kan kasihan bagi mereka," ujarnya. 
 
Mereka (PMI itu), lanjutnya, otomatis tidak bisa lagi masuk ke Korea. "Kita juga akan memperketat mereka, untuk masuk ke negara lain untuk bekerja," imbuhnya. 

Kepala BP2MI mengakui kasus macam ini memang ada, meski tak menyebut jumlahnya, namun dikatakannya sudah menunjukkan kategori 'awas'. 
 
 
Bila hal ini tidak diperingatkan, ujarnya, peningkatan masalah macam ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi hubungan penempatan tenaga kerja antara kedua negara.

"Kasihan anak bangsa yang lain, yang menaruh harapan untuk bisa bekerja di Korea, bisa terganggu," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat