unescoworldheritagesites.com

2024, Warga DKI Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP - News

Ikon Pemprov DKI Jakarta

  Kebijakan Pemerintah  dan DPR RI menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) mengundang konsekwensi bagi DKI Jakarta.

Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Apabila hal itu sudah terlaksana, maka warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroni 

Hal itu tidak lepas dari status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga: Percepatan Pembangunan Sisi Darat dan Udara Bandara VVIP di IKN

Terkait hal tersebut Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," kata Budi dalam keterangan tertulis,  Senin (18/9/2023).

Budi menjelaskan, setidaknya dibutuhkan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. Untuk itu, kata Budi, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.

Baca Juga: Raih Kontrak Baru, Hutama Karya Dukung Terwujudnya Forest City di IKN

"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.

Budi berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Menurutnya, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, dia mengaku telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat