unescoworldheritagesites.com

Tersangka Baru Kasus E-KTP Belum Ditahan Penyidik KPK - News

KPK

JAKARTA: Penyidik KPK melakukan pemeriksaan tersangka pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) untuk melengkapi berkasnya agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tersangka yang diperiksa tersebut yakni Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi. Dia belum ditahan tim penyidik KPK. "HF (Husni Fahmi) diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Jubir  KPK Ali Fikri, Kamis (25/2/2021).

Penyidik  KPK menetapkan lagi empat tersangka baru kasus korupsi proyek E-KTP pada Agustus 2019. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Keempat tersangka tersebut dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan bakal diadilinya empat tersangka ini, berarti KPK telah menjerat 11 orang terkait kasus korupsi E-KTP. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menjerat tujuh orang terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka yang di antaranya sudah terpidana itu antara lain dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, yang masing-masing divonis 15 tahun penjara; mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, juga divonis 15 tahun penjara; pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara; dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara. Berikutnya  Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar, Markus Nari, divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Dalam perjalan proses hukumnya, MA mengurangi  vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara hukuman Sugiharto dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Alasan majelis hakim MA menghindari disvaritas vonis atau hukuman.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat