unescoworldheritagesites.com

Proyek PLTSa Sumur Batu Bantargebang Capai Rp1,8 Triliun Dapat Sorotan dari Ormas LMP - News

Ketua Umum Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Bidang Lingkungan Hidup, Rusdi Legowo (kanan berkacamata). (FOTO: WhastApp)

: Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi yang mencapai Rp1,8 triliun masih menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya, Ketua Umum Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Bidang Lingkungan Hidup, Rusdi Legowo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek ini.

Rusdi Legowo memperingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait penanganan sampah menjadi energi listrik. 

"Proyek PLTSa ini terlalu terburu-buru, tanpa mempertimbangkan aspek usia ekonomis, durability, dan efisiensi teknologi yang akan digunakan," kata Rusdi dalam keterangan pers, Selasa (16/9/2023).

Baca Juga: Cegah Katarak, Warga Bekasi Selatan Dapat Pemeriksaan Mata di Posko LSM Somasi

Proyek PLTSa TPSA Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi yang dimenangkan PT Nusa Wijaya Abadi (WNA) pada tahun 2019 gagal beroperasional. (FOTO: Dharma/)
Proyek PLTSa TPSA Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi yang dimenangkan PT Nusa Wijaya Abadi (WNA) pada tahun 2019 gagal beroperasional. (FOTO: Dharma/)

Menurutnya, dalam pengelolaan sampah di TPSA Sumur Batu sebelumnya, terdapat dua kasus penggunaan teknologi yang gagal dan hanya memakan anggaran tanpa hasil yang memuaskan. Rusdi menginginkan kajian yang lebih menyeluruh terkait teknologi yang akan diterapkan dalam proyek ini.

Rusdi juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses proyek PLTSa di TPSA Sumur Batu. 

"Apakah sudah ada kajian lingkungan yang memadai, studi banding, dan advokasi dengan tenaga ahli independen untuk memastikan teknologi yang digunakan sesuai dengan standar internasional," tanya Rusdi.

Baca Juga: Sekda Kota Bekasi Menekankan Pentingnya Sinergi ASN dengan Pj Wali Kota

Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan bahwa teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik sebenarnya sederhana, melalui proses yang disebut konversi thermal, yang dapat dilakukan melalui insinerasi, pirolisis, dan gasifikasi. Namun, ia mengingatkan bahwa teknologi ini belum dapat diterapkan secara maksimal di TPSA Sumur Batu.

Rusdi juga mencatat bahwa regulasi, pembiayaan, dan karakteristik sampah di TPSA Sumur Batu belum optimal untuk mendukung teknologi pengelolaan sampah. Oleh karena itu.

"Perlu adanya perbaikan regulasi, terutama terkait pemisahan sampah organik dan non-organik, yang menjadi faktor kunci dalam keberhasilan proyek ini," desak Rusdi.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Gelar Rakor Bersama OPD, Camat dan Lurah

Rusdi mengakhiri pernyataannya dengan meminta Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang dan membatalkan proses tender proyek PLTSa. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat