unescoworldheritagesites.com

Dibentuk Tim Khusus Penyempurnaan Naskah Akademik UU Kekhususan Jakarta - News

Sekda Pemprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono

 

: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunjuk Sekretaris Daerah ( Sekda) Joko Agus Setyono untuk memimpin tim khusus penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kekhususan Jakarta.

Pembentukan tim dipimpin Sekda tersebut itu ditetapkan Heru Budi melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023.

“Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan UU mengenai Kekhususan Jakarta,” kata Heru Budi yang dikutip melalui SK tersebut, Minggu (1/1/2023).

Baca Juga: Isu Polusi, Kemacetan dan Kemiskinan Jadi Catatan Satu Tahun Pj Gubernur Heru

Dalam keputusannya, Heru Budi, selalin menunjuk Sekda  sebagai ketua tim, juga melibatkan para asisten seperti  Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai wakil ketua.

Sementara itu,  untuk anggotanya adalah perwakilan dari setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.

“Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” kata Heru Budi dalam keputusannya.

Baca Juga: Puji Biro Tata Pemerintahan Sekda Pemprov DKI, Sejumlah Kalangan Apresiasi Kerja Bakti Pasca Banjir  

Sebagaimana sebelumnya disebutkan bahwa pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.

Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Presiden Jokowi menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) lalu.

Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Jakarta Innovation Days Dibuka Pj Gubernur Heru, HI Tampilkan Produk UMKM Binaan

Sementara itu, kalangan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) minta agar dalam penyusunan naskah akademik harusnya melibatkan masyarakat akademik dan DPRD DKI Jakarta sebagai perwakilan warga Jakarta. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat