: Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya menghadapi tahun politik 2024 mendatang. Peringatan ini disampaikan oleh Pj Wali Kota Bekasi usai apel rutin di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Senin (16/10/2023).
Menurut Pj Wali Kota, hal ini sudah menjadi ketentuan undang-undang yang harus diikuti. Ia juga menegaskan bahwa akan terus mengingatkan dan memantau pelaksanaannya dari pihaknya. Namun ia juga menekankan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas independen.
"Karena mekanisme terkait kinerja Bawaslu dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jadi, saya hanya mengikuti aturan yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Kontroversi Limbah Pabrik Bakso di Jatirangga Kota Bekasi
Mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas, Pj Wali Kota menegaskan bahwa jika rekomendasinya sudah jelas, maka akan ada aturan yang mengatur penindakannya.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut akan dijalani sesuai prosedur yang berlaku. ***