unescoworldheritagesites.com

Klarifikasi Pj Wali Kota Bekasi: Kakak-Adik atau Suami-Istri Boleh Jadi PNS, Namun dengan Pembatasan Jabatan - News

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad saat memimpin apel rutin pagi setiap Senin, di Plaza Pemkot Bekasi. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, memberikan klarifikasi terkait kebijakan PNS di lingkungan pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa suami istri atau kakak adik dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dengan pengecualian tidak boleh menempati satu garis jabatan.

"Itu untuk menghindari konflik kepentingan dalam struktur organisasi," ujarnya. Pj Gani menyampaikan pendapat ini saat menjawab pertanyaan awak media di acara Coffee Morning bersama insan pers, yang berlangsung di Pendopo Plaza Pemkot Bekasi, kemarin.

Pj Gani juga memberikan contoh terkait kebijakan mutasi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Komitmen Lanjutkan Program Sebelumnya

"Dalam situasi di mana istrinya bekerja di kampus yang terkait dengan BKPSDM, setelah diangkat menjadi kepala BKPSDM, mutasi dan pemindahan jabatan ke perangkat kementerian lainnya diterapkan," ungkap Pj Gani.

Menurut Pj Gani, sejak awal tidak ada larangan terhadap hal ini. Bahkan, kakak adik telah berhasil masuk sebagai PNS dengan menunjukkan kinerja yang baik dan dipercaya.

"Saya selalu memprioritaskan aspek prosedural dalam hal ini. Penting untuk memastikan bahwa kita mematuhi norma-norma yang berlaku," ujar Pj Gani.

Pj Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Minta Dinas Hingga Lurah Antisipasi Musim Kemarau

Pj Gani menekankan bahwa "Kita tidak boleh melanggar aspek normatif dan prosedural tanpa alasan yang kuat yang dapat dibantah oleh semua pihak terkait."

Namun demikian, pinsip yang dipegang teguh di Kemendagri adalah selama tidak ada larangan konkret, maka menjadi PNS bagi kakak-adik adalah hak mereka. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat