unescoworldheritagesites.com

Banyak Oknum Gangguan Jiwa Jadi PNS Buktinya di Pemda SBB Seorang Pegawai Tipu 23 Rekannya Rp1.6 milyar - News

Banyak Oknum Gangguan Jiwa Jadi PNS Buktinya di Pemda  SBB Seorang  Pegawai  tipu 23 Rekannya Rp1.6 milyar (Humas Polres SBB)


: Banyak oknum sakit jiwa jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sering bikin onar.

Buktinya di Pemda SBB ada seorang pegawai menipu 23 rekannya Rp1,6 miliar. Aduh.

Berdasarkan data di Polres Piru Seram Bagian Barat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial FL mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,6 miliar.

Baca Juga: IAIN Sorong Gelar Ujian Proposal Tesis Mahasiswa S2

Biadabnya, keuntungan sebanyak itu diperoleh dari hasil penipuan bermodus kuliah online yang menimpa 23 pegawai di sana.

“Iya ada modus penipuan kuliah online yang dilaporkan meraup banyak keuntungan. 23 orang menjadi korban penipuan. Pelaku sudah ditangkap,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan, kepada wartawan di Mapolres Piru, Sabtu (9/9/2023).

Ia menerangkan, FL mengajak rekan-rekannya kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Abdi Nusantara Jakarta secara online (daring).

Lanjutnya, FL menjamin jika kuliah di sana pihak kampus akan membantu mempermudah dalam perkuliahan.

Baca Juga: Warga Manado Bangga Atas Keberhasilan Kader Golkar Jerry Sambuaga

“FL mengajak dan menjamin bahwa kuliah di sana akan dimudahkan oleh pihak kampus. Tapi sebelum rutinitas kuliah, para korban diminta bayar sejumlah uang lewat transfer dan juga tunai,” paparnya.

Ada pihak korban merasa janggal. Akhirnya korban mengecek di PDDIKTI.

Ternyata nama mereka tidak terdaftar sebagai mahasiswa di STIKES Abdi Nusantara.

Untuk lebih pastikan kebenarannya, JW dan HL (korban) berangkat dan bertemu Kepala Program Studi (Kaprodi) Sarjana Kebidanan dan Profesi Bidan, Mariyani.

Setelah mengecek, nama para korban tidak terdaftar. Bahkan JW dan HL ketemu Kaprodi Kebidanan di Jakarta.

"Tetapi mereka benar-benar tidak terdaftar di STIKES Abdi Nusantara,” kata salah satu korban.

Baca Juga: Pangdam Jaya Resmikan Kantor Kodim 0507 Bekasi

“Jadi transkip nilai dan bukti kemahasiswaan yang diberikan FL kepada para korban adalah hasil scan,” ujarnya.

Dihimpun, FL diringkus tim serse Polres SBB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/120/V/2023/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku.

Atas perbuatannya, FL dikenakan Pasal 378 atau 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Di Pemda SBB ini banyak kasus yang berujung bui alias penjara.

Dua tahun lalu sekda juga mantan kepala badan keuangan. Dan sejumlah sejumlah pejabat masuk bui.

Pasalnya mereka berani merampok uang dari APBD setempat.

Baca Juga: Kembangkan Urban Farming di Lahan Sempit, BRI Peduli Inspirasi Bertani di Kota - BRInita

Dua bulan lalu kepala dinas PUPR Pemda SBB juga masuk bui karena korupsi.

Parahnya lagi mantan kepala PUPR yang kini Sekda SBB Leverne Tuasuun  juga diperiksa Polisi.

Kasus ini benar-benar sadis karena progres pekerjaan ruas jalan Rumah soal ke Neniari bermasalah.

Ini luar biasa dasyatnya karena pembangunan jalan itu untuk membuka keterisolasian daerah pedalaman Seram.

Karena itu pihak kepolisian harus segera menuntaskan kasus ini.

Baca Juga: Maluku dan Daerah Lain Waspadai Cuaca Buruk Hujan disertai Petir

Dan siapa pun yang terlibat segera dijebloskan ke penjara.

Pasalnya kasus ini sungguh biadab karena mencuri uang rakyat pedalaman Seram. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat