unescoworldheritagesites.com

Bekas Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi Susul Terpidana Setya Novanto di Dalam Bui - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

: Bekas Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi divonis, menyusul terpidana bekas Ketua DPR Setya  Novanto.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta masing-masing empat tahun penjara. Kedua terdakwa  juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair atau menjalani kurungan selama tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pimpinan  Yusuf Pranowo menyatakan bahwa terdakwa Isnu Edhi dan Husni Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Keduanya dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

"Majelis menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama," kata Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2022).

Oleh karenanya dijatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Kasus Korupsi E KTP Dengan Tersangka Baru Bakal Disidangkan Lagi

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lima tahun penjara terhadap Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.

Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana dan tulang punggung keluarga

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tebukti bersalah atas perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keduanya dinyatakan turut merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun akibat proyek pengadaan e-KTP.

Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Baca Juga: Sebanyak 282 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II Kota Bandung Terima e-KTP

Juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; serta Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan, dan Ketua (bekas) DPR Setya Novanto.

Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terbukti telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan e-KTP. Majelis hakim menyebut Husni Fahmi diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dari proyek e-KTP ini. Tak hanya Husni Fahmi, sejumlah pihak lainnya juga diperkaya dari proyek ini. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat