: Guna menjaga daya beli pekerja, buruh, dan keberlangsungan dunia usaha di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 di Balai Kota, Selasa (21/11/2023), Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Ditetapkan Sebesar Rp4,453 Juta
Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," ujar Heru.
Heru menambahkan, selain menetapkan UMP, Pemprov DKI juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.
Baca Juga: Penetapan UMP 2023, Kemnaker Apresiasi karena Berjalan Kondusif
Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja, buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Pemprov DKI akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tutur Heru.
Selain itu, Pemprov DKI juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh, dan pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.
Baca Juga: Akselerasi Ekosistem Digital Dunia Usaha Indonesia, PNM Kolaborasi Bersama Telkom Indonesia
Kebijakan ini diberikan kepada pekerja, buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut, di antaranya adalah bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan. ***
Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, Menaker Minta Dunia Usaha Patuhi PPKM Darurat