unescoworldheritagesites.com

Penetapan UMP 2023, Kemnaker Apresiasi karena Berjalan Kondusif - News

Menaker Ida Fauziyah.

 
 
: Penetapan UMP 2023, telah sesuai  Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresi para Gubernur di Indonesia, yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
 
Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak, atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif. 
 
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP 2023, yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/ buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, lewat Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/11/2022). 
 
 
Menaker mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Dia juga mendorong semua pihak, untuk memperkuat dialog sosial, agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif. 
 
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah, baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula itu juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," terang Menaker. 
 
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022. 
 
 
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, serta Papua. 
 
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. 
 
Menaker mengemukakan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen. Yakni dari UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023. 
 
 
Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen. Yakni UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023. 
 
Selain itu, Menaker menyebutkan, penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah). 
 
 
Daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP Tahun 2023: 
 
1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81 persen.
2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45 persen)
3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15 persen)
4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61 persen)
5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 persen)
6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 persen)
7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 persen)
8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90 persen)
9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15 persen)
10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51 persen)
11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60 persen)
12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88 persen)
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01 persen)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65 persen)
15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86 persen)
16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 persen)
17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81 persen)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44 persen)
19.  Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen) 
20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 persen)
21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85 persen)
22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38 persen)
23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 persen)
24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79 persen)
25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73 persee). 
27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 persen). 
28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 persen)
29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 persen)
30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20 persen)
31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39 persen)
32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00 persen). 
33.  Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen).
 
 
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah.  Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," terang Menaker.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat