unescoworldheritagesites.com

Ketua Bapemperda Bahas Raperda untuk Pemukiman Non Perumahan - News

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang. (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hunian pemukiman non perumahan yang belum dilengkapi fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Pengadaan lahan Penyelenggaraan Sosial Umum (PSU) untuk kawasan pemukiman non perumahan sangat penting, karena rata-rata pemukiman tersebut belum memiliki fasilitas sosial dan fasilitas umum," ucap Nicodemus Godjang, Jumat (24/11/2023).

Pemerintah Kota Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus berupaya menyusun raperda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Dalam upaya mengatasi masalah kurangnya fasos fasum di pemukiman non perumahan, Nicodemus Godjang menjelaskan, kalau sudah ada aturan, bila ada tanah warga yang dijual, bisa dibeli oleh pemerintah daerah. 

 Baca Juga: Renovasi Permukiman Tanah Tinggi, Pj Gubernur Heru Inginkan Warga Hidup di Rumah Layak Huni

"Hal ini memungkinkan tanah tersebut dapat diserahkan kembali kepada warga sebagai PSU atau pengurus fasum," jelasnya.

Langkah-langkah ini diharapkan Nicodemus Godjang dapat memberikan solusi terhadap tantangan pemukiman non perumahan yang saat ini masih minim fasilitas sosial dan fasilitas umum. (ADV/Humas)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat