unescoworldheritagesites.com

Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra Dukung Kapolda Metro Jaya Berantas Kejahatan dan Korupsi - News

Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra mendukung  sikap tegas Kapolda Metro Jaya memberantas  kejahatan dan korupsi.

 


: :  Ketua Umum (Ketum) Persaudraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr Ipong Hembing Putra mendukung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam memberantas kejahatan hingga pada tindak pidana korupsi (Tipikor).

Seperti diketahui bahwa, baru-baru ini Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Setelah melihat dan merasakan kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bertugas menjaga ibu kota, kami mengucapkan terima kasih dan mendukung Polri, khususnya pak Karyoto yang tegas, berani, cerdas dan humanis," kata Ipong dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di Pengadilan Jakarta Pusat

PITI, lanjutnya, menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang sidiq, amanah tablihg fatonah.

"Kita dukung, maju terus Polri dan khususnya Polda Metro Jaya berserta semua jajarannya," katanya.

"Membuat Jakarta aman dan damai, memberantas kejahatan dan korupsi. Bahkan Ketua KPK (Firli Bahuri) pun diproses hukum," tutur Ipong menambahkan.

Baca Juga: Ketum PITI Dr Ipong Hembing, Bapak Mualaf Indonesia Miliki Mata Batin yang Luar Biasa

Ipong pun mengutip sabda Nabi Muhhammad SAW, "Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya."

Menurut Ipong, Karyoto adalah pemimpin Polri yang amanah dan berwibawa.  "Maju terus pak Karyoto! Kami PITI mendukungmu dan berdoa untukmu," katanya.

Baca Juga: Yusuf Hamka Sebut Logo PITI Dipakai Sejak 2001, Kuasa Hukum: Kesaksian Tidak Sesuai Fakta

Sebagai informasi, bahwa dalam kasus pemerasan itu, Firli Bahuri disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
<span;>Firli terancam pidana penjara seumur hidup.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat