unescoworldheritagesites.com

Yusuf Hamka Sebut Logo PITI Dipakai Sejak 2001, Kuasa Hukum: Kesaksian Tidak Sesuai Fakta - News

Tokoh muslim Tionghoa Yusuf Hamka (tengah) menjadi saksi sidang  gugatan  Logo PITI

 

: Pengusaha tokoh muslim Yusuf Hamka diduga memberikan kesaksian palsu alias tidak sesuai fakta tentang Sejarah Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

Hal ini terungkap saat Jusuf Hamka menjadi saksi dalam sidang lanjutan gugatan merek yang dilakukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa lalu (15/8/2023).

Dalam kesaksiannya Jusuf Hamka juga mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Ketum PITI Dr Ipong Hembing, Bapak Mualaf Indonesia Miliki Mata Batin yang Luar Biasa

Menurut Jusuf Hamka, terbentuknya PITI itu adalah sebagai jembatan pada zaman orde baru, jadi pendaftaran merek itu sekitar tahun 90-an atau tahun 2000-an.

Waktu itu belum pernah didaftarkan tetapi logo itu sudah dipakai.

"Tinggal penjabarannya siapa pemiliknya, saya tidak bisa menjabarkan. Tetapi sejak 2001 logo itu sudah dipakai," kata Jusuf Hamka.

Diketahui, sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST itu tentang Gugatan Pembatalan Merek antara DR Serian Wijatno Ketua Umum PITI Persatuan melawan Dr Ipong Wijaya Kusuma, Ketua Umum PITI Persaudaraan.

Baca Juga: Munas II, Dirumuskan Sejumlah Keputusan untuk Kemajuan PITI Sebagai Rumah Dakwah Konsultatif dan Edukatif

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya berhasil menghadirkan Jusuf Hamka setelah seminggu sebelumnya hakim persidangan menolak dua saksi dikarenakan masih bersetatus Waketum PITI Persatuan 2022-2027.

Dalam kesaksiannya, bahwa sejak awal berdiri tahun 1961 (PITI) tidak memiliki legalitas hukum. Jusuf Hamka bahkan murka dan menuduh Dr Ipong Wijaya Kusuma telah merampas PITI dan logo yang ditentang kuasa hukum sehingga terjadi percekcokan di ruang sidang.

Selama menjadi Ketua Umum Ormas PITI tahun 2000, Jusuf Hamka tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK), bahkan menurut informasi kepemimpinanya bertahan 2 bulan lalu diserahkan kepada Trisno Hadi Tantiono melalui jalur transaksional.

Baca Juga: Ketua Dewan Pembina PITI Ngabalin Minta Muslim Tionghoa Jaga Netralitas dalam Pilpres 2024

Lalu mendirikan Perkumpulan Musyawarah Tionghoa Indonesia (MUSTI) yang juga sempat memberikan penghargaan kepada Habieb Rizieq Shihab pada tahun 2016.

Saat itu disaksikan Lius Sungkharisma, Dr Ipong Wijaya Kusuma Karena MUSTI tidak mendapat dukungan masyarakat, kembali bermanuver merebut Ormas PITI yang ditentang keras Ketum PITI saat itu yakni Jos Sutomo dan Anton Medan.

Dalam kesaksian dipersidangan, Jusuf Hamka juga membantah bukan anggota PITI Persatuan juga tidak mengenal Dr Ipong Wijaya Kusuma.

Konflik kepengurusan Ormas PITI sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, pengurus lama beserta sesepuh Ormas PITI terjadi menjelang berakhir masa bakti 2010, Korwil PITI seluruh Indonesia diundang ke DPP untuk membahas persiapan dan penetapan Muktamar ke IV di Jakarta.

Pada pertemuan tersebut Amin Andhika selaku Ketua korwil PITI Kalbar menyatakan kesiapannya sebagai tuan rumah untuk menyelenggarakan Muktamar IV PITI di Pontianak, disambut baik oleh DPP dan semua Korwil yang hadir pada saat itu.

Tepat pada tanggal 9 - 11 Maret 2015 Agenda Muktamar  IV dilaksanakan di hotel Kapuas Palace di Pontianak.

Pada kesempatan itu, Anton Medan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum periode 2010 - 2015. Anda Hakim sebagai Sekjen, sementara Amin Andhika sebagai Bendahara Umum.

Pada tahun 2012, Anton Medan menggunakan hak prerogatifnya dengan menggantikan Sekjen yang baru yaitu, Dr Ipong Hembing Putra.

Kecerdasan dan integritas yang ditunjukan Dr Ipong selama menjabat Sekjen sering mendiskusikan kepada pengurus yang lain tentang tidak adanya surat-surat resmi tentang legalitas organisasi PITI.

Namun atas restu Ramdan Effendi (Anton Medan), Dr Ipong melakukan upaya dan usaha legalitasasi surat-surat keorganisasian.

Pada tanggal 21 November 2016 terjadi perdebatan antara Lius Sungkarisma dan Anton Medan mengenai sosok Ahok di JakTV yang berujung keributan.

Insiden 2 tokoh Tionghoa ini begitu viral sehingga menimbulkan persepsi negatif bagi komunitas Tionghoa di Indonesia.

Hingga pada awal tahun 2017 atas inisiatif tokoh, simpatisan dan sesepuh Ormas PITI yang resah atas perilaku arogan Ketum PITI yang lebih menunjukan ego pribadi ketimbang jabatan yang melekat pada dirinya.

Saat itu terjadi pertemuan di Restaurant Tesate, Menteng Jl Dr GSSJ Ratulangi No 39 Menteng, Jakarta Pusat.

 Pertemuan tersebut dimotori Jusuf Hamka.

Turut hadir Ketua DPW PITI Palembang Dikdik, DPW PITI Jateng, Tio Iskandar, Ketua DPW PITI Banten, Kiki Suryadi, Ketua Dewan Dakwah DPP PITI, Syarif Tanujaya, Waketum PITI, Muchtar Wijaya Kusuma, Penasehat PITI, Sidik juga Alm Lius Sungkarisma, Dr Ipong Wijaya Kusuma, Husin dan Hendra.

Dalam pertemuan tersebut kepemimpinan Anton Medan dibahas, dikritisi dan dievaluasi mengingat pada saat itu Anton Medan semakin tidak terkontrol meredam emosinya sehingga kehormatan Ormas PITI semakin hari bertambah negatif di mata masyarakat.

Dalam kesempatan itu semua peserta dimintai pendapat dan solusinya, sehingga pada ujung pertemuan berdasarkan kesepakatan yang hadir diputuskan menunjuk Dr Ipong selaku Sekjen PITI untuk melakukan upaya pembenahan Ormas PITI.

Dengan tujuan mengembalikan martabat dan citra Ormas PITI yang santun religius dan bercirikan rahmatan Lil Alamin.

Setelah melakukan beberapa pertemuan dan komunikasi antara Dr Ipong dan Anton Medan disepakati bahwa selanjutnya Ormas PITI bersikap netral dalam hal dukungan politik, namun memberikan kebebasan berpolitik kepada anggotanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat