unescoworldheritagesites.com

Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra Punya Saksi Fakta Berhasil KO-kan Kesaksian Jusuf Hamka - News

Logo PITI

: Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia  (PITI) Dr Ipong Hembing Putra  yang digugat oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PPITI) dengan nomor perkara : 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT PST dalam agenda persidangan lanjutan yang di mana Kuasa Hukum Tergugat menghadirkan saksi fakta yaitu Rudi Hartono.

Dalam keterangannya sebagai saksi fakta Rudi Hartono tidak mengenal Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PPITI), yang diketahuinya adalah Persatuan Islam Tionghoa Indonesia karena pernah bekerja sebagai staf sekretaris jenderal (Sekjen) yang dijabat oleh Dr Ipong Hembing Putra dan Ketua Umumnya adalah Almarhum Anton Medan.

Bahkan dirinya sangat mengetahui posisi Dr Ipong Hembing Putra adalah sekjen dari tahun 2012 karena pada saat itu Dr Ipong dilantik langsung oleh almarhum Anton Medan.

Baca Juga: Sidang Sengketa Merek, Saksi Ahli Sebut yang Mendapatkan Perlindungan PITI Persaudaraan

Dan terkait untuk proses perizinan PITI pada saat itu dirinya mengetahui PITI tidak mempunyai legalitas dan yang memerintahkan untuk mengurus legalitas adalah Dr Ipong sebagai sekjen pada saat itu dan untuk Jusuf Hamka sendiri menjabat sebagai Ketua Umum hanya 2 bulan saja.

Jusuf Hamka sebenarnya itu sangat dekat dengan Dr Ipong bahkan mereka berdua kerap kumpul di daerah Menteng-Jakarta Pusat serta pernah secara bersama-sama memberikan penghargaan kepada Habib Riziq.

"Sangat bohong kalau Jusuf Hamka hanya kenal begitu saja sama Dr Ipong," ucapnya ketus.

Baca Juga: Menambah Semangat, Dr Ipong Hembing Putra Ciptakan Lagu Mars PITI

Dalam proses pengurusan perizinan Logo Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), ia mengaku  harus mondar-mandir ke kementrian hukum dan HAM RI karena banyak persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Selama proses penerbitan Logo tidak ada pihak-pihak yang keberatan atas Logo PITI, makanya pada tahun 2108 Logo dapat diterbitkan, diberikan serta dapat digunakan oleh Dr Ipong Hembing Putra.

Baca Juga: Munas II, Dirumuskan Sejumlah Keputusan untuk Kemajuan PITI Sebagai Rumah Dakwah Konsultatif dan Edukatif

Diberikan perlindungan selama 10 tahun pasca sertifikat Logo diterbitkan oleh Kemenkumham RI, dan bukan hanya mengurus sertifikat logo milik PITI, dirinya juga mengurus pendaftaran organisasi Persaudaraan  IslamTionghoa Indonesia ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov DKI Jakarta. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat