unescoworldheritagesites.com

Bawaslu Kota Bekasi Kaji Pelanggaran Kampanye "Ngamen Solidaritas" PSI di Bekasi Timur - News

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat acara Ngamen Solidaritas bersama Bro Giring di Kavling Tugu Kimangun Sarkoro, Bekasi Timur pada Minggu (19/3/2023) sore. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi sedang mengkaji adanya pelanggaran kampanye diluar jadwal oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat acara Ngamen Solidaritas bersama Bro Giring di Kavling Tugu Kimangun Sarkoro, Bekasi Timur pada Minggu (19/3/2023) sore.

"Kami akan melakukan kajian dalam waktu tujuh hari untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak," kata komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail saat dihubungi , Jumat (24/3/2023).

"Jadi, jika ada pelanggaran hukum pidana kampanye, maka kita teruskan ke Gakumdu untuk ditindaklanjuti dan diproses," Ali menambahkan.

Baca Juga: Caleg Perempuan Dari PSI Ingin Tingkatkan SDM Kota Bekasi

Ia menyampaikan, kampanye diluar jadwal memiliki sanksi pidana dan administratif yang telah diatur dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Adapun sanksi pidana bagi pelanggar kampanye di luar jadwal yang diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.

Sementara itu, sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait kampanye. Jika terdapat pelanggaran, KPU dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Libatkan Juri Independen, PSI Kota Bekasi Seleksi Caleg Berkualitas

Untuk diketahui, per hari ini, Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi sudah menerima pelimpahan dari Panwascam Bekasi Timur. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat