unescoworldheritagesites.com

Pemkot Bekasi Sudah Tegaskan Pengurus RT dan RW Jadi Caleg Bisa Diberhentikan, Camat: Masih baca-baca - News

Ilustrasi Caleg. (FOTO: Ost)

: Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya belum bisa merespons terkait pengurus RT yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di wilayahnya.

"Saya masih baca-baca, bang," ucap Karya dengan singkat saat dihubungi awak media, Kamis 4/1/2024). Namun, Karya belum menjelaskan lebih gamblang apa yang dimaksud masih di baca-baca. 

Ditemui , Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Bima: Pelanggaran Ketentuan Afiliasi Politik Pengurus RT dan RW di Kota Bekasi Dapat Diberhentikan

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi sudah menyatakan dengan tegas terkait pengurus RT dan RW yang terlibat sebagai caleg dapat diberhentikan. 

Berdasarkan Pasal 18 Nomor 58 Tahun 2020, Pengurus RT dan RW di Kota Bekasi tidak diizinkan berafiliasi dengan partai politik. Pada kasus sebelumnya terjadi di RW 033, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, di mana pengurusnya terlibat dalam aktivitas politik, melanggar ketentuan tersebut. Yang bersangkutan langsung diberhentikan sebagai ketua RW 033.

Analis Kebijakan Bagian Tapem Setda Kota Bekasi, Bima Dana Praja, menyampaikan, menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018 bahwa ketua RT dan RW yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus diberhentikan sesuai prosedur yang diatur dalam Perwali No 58 tahun 2020.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Imbau Pemerintah Daerah Tegakkan Aturan Terkait Caleg Ketua RT

Ketika ditanya tentang tindaklanjut dari pemerintah kota terkait kasus di RW 033 Mustikajaya, Bima menyatakan bahwa kelurahan dan kecamatan telah melaporkan ke pemerintah kota terkait pelanggaran tersebut. Namun, untuk kasus pengurus RT di Kelurahan Kayuringin, belum ada penyampaian resmi kepada pemerintah.

"Langkah selanjutnya dari Pemerintah Kota Bekasi adalah memberikan rekomendasi atau saran pertimbangan kepada camat terkait pemberhentian pengurus RT dan RW yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan tersebut," ujarnya, di Bekasi, Rabu (3/1/2024).

Dengan adanya pelanggaran ini, pemerintah kota berupaya mempertegas aturan terkait keterlibatan pengurus RT dan RW dalam kegiatan politik. 

"Pemberhentian mereka merupakan langkah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat