unescoworldheritagesites.com

Calon Anggota DPRD Kota Bekasi Melalui Verifikasi KPU: 822 Caleg Lolos, Termasuk Pengurus RT - News

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syifa saat memberikan penjelasan terkait pengurus RT lolos verifikasi caleg. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan hasil verifikasi calon anggota DPRD Kota Bekasi, dimana 822 dari 823 calon berhasil lolos. Menariknya, beberapa pengurus RT turut terlibat dalam proses ini.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syifa, menjelaskan bahwa pelibatan pengurus RT dalam kontestasi politik lokal tidak bertentangan dengan peraturan. 

"Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 240 ayat 1 huruf K disebutkan bahwa hanya enam kategori pekerjaan tertentu yang diharuskan untuk mundur saat mencalonkan diri, dan pengurus RT tidak termasuk di dalamnya," jelasnya kepada , Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Rinci Langkah Antisipatif Pemilihan DPK

Meski demikian, ada ketidaksesuaian dengan peraturan daerah yang melarang pengurus RT/RW menjadi bagian dari partai politik. Setelah ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Kota Bekasi, status pengurus RT dan RW yang tergabung dalam Daftar Calon Tetap (DCT) secara otomatis membuat mereka menjadi anggota partai politik.

Ali Syifa menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menegakkan aturan dengan menunggu kecamatan untuk menindaklanjuti. 

"Jika pengurus RT/RW yang terpilih tidak mengundurkan diri, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberhentikannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPRD Kota Bekasi meliputi kriteria pendidikan, kesehatan, dan keanggotaan partai politik yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat