unescoworldheritagesites.com

Keselamatan Kerja, Menaker Nyatakan Sanksi Tegas PT ITSS, Jika Terbukti Tak Patuhi K3 - News

Menaker Ida Fauziyah

 
 
: Terkait Keselamatan Kerja,  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan, terhadap PT ITSS pada 8 hingga 11 Januari 2024, sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.
 
Hal itu dilakukan dalam rangka Keselamatan Kerja dan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh, terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan itu. 
 
"Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari: pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan. Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan Keselamatan Kerja dalam perbaikan tanur," tutur Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (8/1/2024).
 
 
Menaker mengatakan, Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3
 
Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah serta berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja itu, termasuk penegakan hukum. 
 
Selain itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya. Yang tidak dipenuhi perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya, yang harus dipenuhi perusahaan. 
 
 
"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Maka, PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," terangnya. 
 
Dia mengatakan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pusat maupun daerah. Untuk melakukan penanganan permasalahan kecelakaan kerja ini, dan melakukan upaya agar kejadian seperti ini tidak terulang. 
 
"Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi, harus benar-benar dipastikan untuk menerapkan standar K3 yang tinggi. Sehingga, dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia, termasuk menyediakan lapangan kerja bagi bangsa Indonesia," ungkap Menaker. 
***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat