unescoworldheritagesites.com

Hubungan Industrial Harmonis Dukung Kerja Kondusif - News

Kadisnakertrans NTB IGP Aryadi pada optimalisasi pendalaman deteksi dini industrial pusatni  (Suara Karya/Disnakertrans NTB)

: Hubungan industrial yang harmonis dapat mendukung suasana kerja yang kondusif di mana semua pihak bekerja bersama-sama membangun kemitraan yang produktif. Pihak-pihak tersebut adalah pemberi kabar kabar kabar kerja, pekerja, masyarakat dan pemerintah.

Perusahaan hadir untuk menyediakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan membangun perekonomian bangsa. Sedangkan pekerja sebagai motor penggerak dalam memajukan perusahaan yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Permasalahan sering terjadi karena dipicu oleh hal-hal yang sangat sederhana. Faktor utamanya adalah kurangnya komunikasi dan keterbukaan antar pihak.

Baca Juga: Menaker Apresiasi Kinerja Mediator Hubungan Industrial

“Ibarat dalam sebuah rumah tangga, jika antara anggota keluarga jarang berkomunikasi dan tidak ada keterbukaan maka akan sangat mudah salah paham, saling curiga atau tiadanya kepercayaan satu sama lain, yang akhirnya pertengkaran akan sulit dihindari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH saat menjadi narasumber pada acara Optimalisasi Pendalaman Deteksi Dini Hubungan Industrial Pusat di Hotel Lombok Plaza, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Wamenaker: PP dan PKB Sarana Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

Oleh karena itu, perlunya melakukan deteksi dini dengan membangun komunikasi. Jangan membangun jarak antara pemimpin perusahaan dan pekerja.

Baca Juga: Lumbung PMI, Pemprov NTB Memperhatikan Kesejahteraan dan Keselamatan PMI

“Tanpa adanya keterbukaan dan adanya sistem atau media bagi pekerja untuk menyampaikan keluh kesah dan aspirasinya, maka orang akan terus berprasangka. Belum lagi masuknya pihak ketiga yang semakin memperkeruh keadaan,” ungkap Mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB itu.

Dalam sesi diskusi perwakilan Hotel Lombok Raya menanyakan terkait penerapan hak dan kewajiban di lapangan sering kali berbeda dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah, contoh gaji atau upah.

Perwakilan Hokkaido Golf Supriyadi bertanya tentang kasus Hubungan Industrial kebanyakan mengenai apa.
Saleh Bin Yunus meminta peran pemerintah sebagai pengawas dalam mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis.

Menyanggapi hal tersebut, Aryadi menyampaikan kebanyakan pekerja dan perusahaan selalu berpedomam pada UMP dan UMK, padahal ini berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja di bawah 12 bulan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat