unescoworldheritagesites.com

Sakit Hati Dikhianati, Istri Pejabat di Pemkot Jakarta Pusat Ngamuk di Ruang Kerja Suami yang Sedang Dinas ke Luar Kota - News

Pejabat kantor Wali Kota Jakarta Pusat  diduga selingkuh dilabrak  istrinya, Kamis (21/2/2024).

 

: Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, MSR diduga berselingkuh dengan seorang janda, YF yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT SDWN.

Merasa dikhaniati oleh suaminya,  istri sah pejabat tersebut, Ny IS bersama putri bungsunya melabrak dan mengamuk di ruang kerja oknum pejabat tersebut, Kamis siang (21/2/2024).

Ny IS mengamuk dan menempelkan foto-foto YF (selingkuhan pejabat tersebut) di  ruang kerja.

Baca Juga: Selingkuh Berulangkali, Wakil Tuhan di Muka Bumi Diberhentikan Tidak Hormat

"Saya mengamuk di ruang kerja Pak MSR, dia tidak ada di tempat, menurut keterangan salah seorang stafnya, sedang dinas  luar kota, ke  Magelang, " ujar  Ny IS kepada wartawan yang tidak sengaja menemuinya di  kawasan kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Ny IS mengatakan, bahwa  ia  berkali- kali menemukan bukti perselingkuhan antara MSR dan YF.

Antara lain saat masa liburan kuliah putra sulungnya di  akhir tahun 2023 lalu.  MSR mengajak Ny IS bersama dua putrinya mengunjungi   putra sulungnya  yang  sedang study di Negeri Jiran Malaysia.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Nurhidayat Haji Haris Suami Dari Sarah Ahmad Yang Kini Jadi Perbincangan Warganet Karna Di Duga Selingkuh

"Gilanya, pak MSR mengajak  YF dan putra tunggalnya menginap di hotel  yang sama dengan kami, tetapi saya tidak ketemu dengan selingkuhan pak MSR," tutur Ny IS dengan nada kecewa.

Ny IS menambahkan, bukti kedua,  saat  pejabat MSR dinas ke Yogyakarta,  tiba -tiba YF  mengirimkan pesan WA kepada Ny IS agar memantau aktifitas MSR yang ikut kegiatan hanya pada hari Jumat saja, pada Jumat sore hingga malamnya si pejabat bersama beberapa koleganya pejabat Pemkot Administrasi Jakarta Pusat dugem, dan pada Jumat malam pergi ke spa yang terapisnya pakai busana rok minim di Graha spa Yogyakarta.

Ny IS menambahkan, bahwa  ia sudah lama mencium  aroma  tidak sedap dari praktik kebohongan dan pengkianatan  MSR terhadap keluarganya itu sejak lama.

Baca Juga: 103 Pejabat Amadministrator dan Pengawas Dilantik

Namun   Ny IS yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta itu berusaha menahan diri, bersama  demi keutuhan mahligai rumah tangganya.

"Dia (MSR) juga sempat bersimpuh di kaki  saya minta dimaafkan atas kebohongannya selama berselingkuh dengan YF.  Namun ternyata permintaan maaf itu hanya pura-pura. MSR bersekongkol dengan YF malah berbuat sangat jahat hendak menguasai rumah di kawasan Bintaro,  Tangerang Selatan yang ditinggali Ny IS bersama putra- putrinya.

" Ya saya dan anak-anak  jelas tidak rela rumah kami mau diambil  MSR bersama YF. Kami berjuang sekuat  kemampuan untuk mempertahankan rumah hasil keringat saya juga," ucap Ny IS geram.

Salah satu ruangan pelayanan masyarakat di kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Salah satu ruangan pelayanan masyarakat di kantor Wali Kota Jakarta Pusat.


Menyikapi perselingkuhan MSR itu, Ny IS telah mengajukan surat pengaduan kepada Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra.

"Pada tanggal 19 Februari 2024 saya dipanggil untuk klarifikasi  di ruang rapat Wakil Kepala Dinas. Hasil kesimpulan dari klarifikasi  itu belum cukup bukti. Saya diminta mengumpulkan bukti-bukti perselingkuhan MSR," kata Ny IS dengan nada kesal.

Ny IS berharap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono,  Sekda Pemprov DKI Jakarta Joko Agus Setiyono dan Kepala Dinas PMPTSP Benni Aguscandra menjatuhkan sanksi  berat kepada MSR,  pejabat publik yang melanggar etik dan norma susila tersebut.

MSR tidak membalas WA wartawan yang hendak meminta klarifikasi. Nomor ponselnya  tidak diangkat saat wartawan menelponnya.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Nurhidayat Haji Haris Suami Dari Sarah Ahmad Yang Kini Jadi Perbincangan Warganet Karna Di Duga Selingkuh.

Sementara itu, Asisten Komisi Aparatur Sipil  Negara (KASN) Pangihutan Marpaung menyampaikan bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN. 

Marpaung menjelaskan, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang ASN hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat