unescoworldheritagesites.com

Selingkuh Berulangkali, Wakil Tuhan di Muka Bumi Diberhentikan Tidak Hormat - News

KY

: Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada seorang hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar inisial IS dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi tegas ini didasarkan perbuatannya yang berulang kali.

"Sudah untuk kedua kalinya, IS menjalani MKH karena kasus yang sama, yaitu perselingkuhan. IS sebelumnya telah dijatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun dalam sidang MKH pada 10 Desember 2020," kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (24/1/2024).

Sidang MKH berlangsung di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (23/1/2024). Mukti Fajar Nur Dewata  mengungkapkan, IS  kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan inisial M.

Baca Juga: Dr Andi Samsan Nganro SH MH Kecewa Masih Banyak Oknum Hakim Nakal

Saat itu M mengajukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut. IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M.

"Pelapor yang merupakan istri IS kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Bawas) MA. MKH pertama, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri terlapor yang juga sebagai pelapor dan bukti surat," ungkap Mukti.

Saat itu, hakim IS yang kerapkali disebut sebagai Wakil Tuhan di muka bumi menyampaikan pembelaanya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya. “Dia berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik namun janji itu tinggal janji," kata Mukti.

Baca Juga: Hakim Perempuan Miliki Peran Penting Dalam Dunia Peradilan Indonesia

Atas hal itu, MKH menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar. Selingkuh indah, istilah segelintir orang demi pembenaran atas perbuatannya yang salah. "IS kembali mengulang kesalahan serupa karena masih berhubungan lebih lanjut lagi dengan M,"' tuturnya.

MKH pada persidangan sebelumnya juga memutus hakim MY dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Latar belakang perkara ini berawal ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY. Saa itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.

Baca Juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Muluskan Jalan Gibran, Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Diduga itu hanyalah modus. MY diduga mengatur agar dia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Bahkan selama proses persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah. Oleh karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, pelapor kemudian menyetujui hal tersebut.

Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri. MY dalam pledoinya mengakui bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian secara tidak sengaja. Pengakuannya, MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor. Namun, karena permintaan Ketua PA, MY kemudian menyetujui.

MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut. MY mengaku telah memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa dirinya telah menikah kedua kalinya, sekaligus meminta izin. Setelah mendapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat