unescoworldheritagesites.com

Bawaslu Rekomendasikan PSU di 3 TPS Tidak Dilaksanakan oleh KPU Kota Bekasi - News

Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kelurahan Aren Jaya, namun tidak dilaksanakan oleh KPU setempat pada Sabtu (24/2/2024). (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan kajian dan penelusuran terkait dugaan kekeliruan panitia KPPS dalam penyerahan kertas surat suara capres dan cawapres kepada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hasilnya, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meskipun rekomendasi PSU telah disampaikan, namun KPU Kota Bekasi tidak melaksanakannya, sehingga fokus Bawaslu kini beralih pada Pemilu suara lanjutan dengan 26 TPS di tiga kecamatan, yakni Bekasi Timur, Mustikajaya dan Rawalumbu. 

"Dalam surat (KPU) ke kami tidak ada PSU yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024," ujarnya kepada , Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Polri Terjunkan 967 Personel Gabungan, Amankan Aksi Massa di KPU RI

Menurut Joni, pihaknya telah memberikan rekomendasi ke KPU Kota Bekasi agar tiga TPS tersebut dilakukan PSU. Artinya, tugas Bawaslu sudah menyerahkan ke KPU untuk melaksanakan hal tersebut.

"Kami sudah melakukan kajian dan penelusuran, namun keputusan akhir tetap berada di tangan KPU Kota Bekasi," tandasnya. 

Untuk diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) berada di tiga TPS, di antaranya TPS 59 dan TPS 172, Kelurahan Aren Jaya. Sedangkan TPS 13 di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

Baca Juga: KNPI Kota Bekasi Apresiasi Penyelenggaraan Pemilu 2024

DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun tidak dapat menggunakan haknya karena keadaan tertentu dan mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain. Peraturan sesuai aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Adapun hak pilih pada Pemilu 2024 bahwa DPTb hanya mencoblos capres dan cawapres. Namun dalam pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024, DPTb diberikan lima kertas suara capres dan caleg. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat