unescoworldheritagesites.com

Ternyata Gunakan Pistol Mainan, Polres Indramayu Tangkap Pelaku Curas di Minimarket - News

Kapolres Indramayu AKBP Fachri Siregar memberikan keterangan pers terkait kasus curas. (Istimewa )

: Tim Reskrim Polres Indramayu menangkap R (26) pelaku perampokan di sebuah mini market menggunakan pistol mainan. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,  pada Sabtu (2/3/2024).

Penangkapan tersebut terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi, pada Sabtu (10/2/2024), di minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Ketua PN Indramayu Yogi Dulhadi Berharap Benedictus Hapsoro Surya Wijaya Bekerja Penuh Tanggung Jawab

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabuswetan, dengan cara menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan minimarket tersebut.

Sebelumnya, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di minimarket wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, namun aksinya gagal.

“Modus operandi pelaku dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalamnya. Kemudian menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok,” ujar AKBP M. Fahri Siregar di Mako Polres Indramayu, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: 6 Rekomendasi Pantai Hits di Indramayu yang Wajib Dikunjungi saat Liburan Akhir Pekan

Lanjut Kapolres Indramayu bahwa pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut direncanakan sehari sebelum kejadian.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

"Pelaku juga meminjam identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO yang digunakan dalam aksinya," paparnya. 

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.882.153, top up dompet digital OVO senilai Rp 500.000, serta berbagai jenis rokok.

“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut, karena terlilit hutang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” ucap Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat