unescoworldheritagesites.com

Kejahatan Manakah Bakal Terbukti Dalam Sidang Kasus Panji Gumilang di PN Indramayu - News

tersangka Panji Gumilang

 

: Kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu waktu dekat.

Hal itu dipastikan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidum Kejaksaan Agung, tim JPU Kejati Jabar dan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima berkas, barang bukti dan tersangka Panji Gumilang atau tahap II dari penyidik Polri, Senin (30/10/2023).

Lantas kejahatan manakah bakal dapat dibuktikan dalam persidangan kasus Panji Gumilang di PN Indramayu nantinya?

Baca Juga: Potensi Hujan Kecil, BMKG NTB Ingatkan Waspadai Kekeringan Meteorologis

Tersangka Panji Gumilang disangka penyidik melanggar Pasal 14 ayat (1) subsidair Pasal 14 ayat (2) subsidair pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP.

Tidak itu saja, Panji Gumilang juga ditengarai penyidik melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan juga diduga melanggar  ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP. 

 

Tentunya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Yang pasti, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana,  tim JPU Menyusun surat dakwaan kepada tersangka Bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang kemudian melimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Panji Gumilang Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan

“Diupayakan pelimpahannya secepatnya,” ujar Ketut Sumedana, Selasa (31/10/2023).

Pelimpahan begitu penting karena tim JPU melanjutkan penahanan terhadap tersangka yang saat diserahkan dalam status tahanan penyidik Bareskrim Polri.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB setempat, ” kata Ketut.

Dalam berkas, Panji Gumilang disangka terkait dugaan tindak pidana yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan.

Baca Juga: Jaksa Jampidum Kejaksaan Agung Teliti Kembali Berkas Panji Gumilang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat