unescoworldheritagesites.com

Di Sidang Bawaslu, KPU Kota Bekasi Perimtahkan Rekapitulasi Ulang Hasil Pemilihan DPRD Dapil I Bekasi Timur - News

Sidang Bawaslu, KPU Kota Bekasi memerintahkan rekapitulasi ulang hasil pemilihan DPRD Dapil I Bekasi Timur, Senin (25/3/2024). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syifa, mengungkapkan bahwa KPU telah mengambil langkah untuk menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur.

Ali menyatakan bahwa KPU Kota Bekasi hadir untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi pemilihan di Kecamatan Bekasi Timur berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. 

"Kami berkomitmen untuk mengembalikan proses pemilihan ke jalur yang benar jika terjadi dugaan pelanggaran atau maladministrasi," katanya kepada awak media usai menghadiri sidang keterangan saksi KPU Kota Bekasi dalam dugaan penggelembungan suara caleg, di Bawaslu Kota Bekasi, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: KPU Kota Bekasi Berikan Klarifikasi terkait Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika

Ali menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, KPU Kota Bekasi telah mengeluarkan surat perintah kepada PPK Bekasi Timur untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dapil I.

Proses rekapitulasi ulang berlangsung dari tanggal 4 hingga 7 Maret, dan hasilnya telah diterima oleh para saksi yang hadir. 

"Kami bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang faktual dan relevan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki," tambahnya.

Baca Juga: Sodikin Perjuangkan Aspirasi Warga untuk Fasilitas Pendidikan dan Olahraga

Ali juga menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran administrasi akan menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. 

"Bawaslu akan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan untuk membuat keputusan final," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat