: Masyarakat Kota Bekasi mulai mengadukan laporan terkait dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Bekasi Timur kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Menurut Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin, masyarakat datang bersama-sama untuk melaporkan hal ini.
"Mereka membawa bukti-bukti berupa rekaman Sirekap dan video," tuturnya kepada awak media, Senin (4/3/2024).
Sodikin menegaskan bahwa dugaan penggelembungan suara dapat mencakup tiga aspek: administratif, etik, dan tindak pidana.
Namun demikian, lanjut Sodikin, Bawaslu Kota Bekasi akan memulai kajian awal selama dua hari ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kasus ini dilaporkan oleh ketua PPK. Setelah kajian awal, kami akan meminta keterangan dari semua pihak terkait," tambahnya.
Baca Juga: Ahmad Zarkasih Sebut Tidak Ada Aturan Kepala Dinas Jabat Jadi Ketua Cabor maupun Pengurus KONI
Sebelumnya, Gregi Thomas dari Divisi Teknis PPK Kecamatan Bekasi Timur mengakui ketidaksesuaian data suara pileg dalam aplikasi Sirekap. Ia menjelaskan bahwa ada dua jenis aplikasi Sirekap, yang dikendalikan oleh Ketua PPK dan anggota PPK.
Gregi menambahkan bahwa ketua PPK tidak hadir di kecamatan selama beberapa hari, yang mengakibatkan kegiatan edit dan perbaikan tanpa pengawasan.
"Kami tidak mengetahui jika terjadi penggelembungan suara," ungkapnya.
Thomas juga mengungkapkan bahwa atasan mereka mematikan semua akun tanpa sepengetahuan anggota PPK, yang diakui staf teknis KPU Kota Bekasi atas perintah ketua PPK. ***