unescoworldheritagesites.com

Menaker Bahas Perempatan dan Pelindungan Pekerja Migran dengan Dubes Indonesia untuk Saudi - News

Menaker Ida Fauziyah (kanan) dan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad (kiri)

 
: Mengawali kunjungan kerja di Arab Saudi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad di Riyadh, Jumat (29/3/2024).
 
Dalam pertemuan itu, Menaker menyampaikan persoalan terkait ketenagakerjaaan, khususnya tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.
 
Menaker mengapresiasi KBRI untuk Arab Saudi atas kerja sama yang dibangun di bidang ketenagakerjaan. Dia memandang penempatan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi, yang dilaksanakan melalui proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dapat berjalan dengan baik. 
 
 
"KBRI memiliki peranan yang sangat penting bagi pelayanan proses penempatan, karena inilah awal adanya permintaan job dari pemberi kerja di Arab Saudi," ucap Menaker.
 
Namun demikian, saat ini penempatan melalui SPSK sedang dalam masa evaluasi sejak 14 Januari 2024. Sehingga, penempatan untuk sementara dihentikan.  
 
Seiring dengan kondisi itu, dia minta KBRI untuk membantu proses evaluasi dengan menyampaikan kuesioner kepada Pekerja Migran Indonesia, Syarikah, dan Pengguna Akhir.
 
 
Dalam pertemuan itu, dia juga menyampaikan tentang perluasan kesempatan kerja luar negeri sektor formal.
Dia berpandangan, sudah saatnya Indonesia meningkatkan pembukaan peluang kerja di sektor formal. 
 
Indonesia, katanya, memiliki surplus tenaga kerja kesehatan seperti perawat, untuk dapat menyerap mereka diperlukan perluasan kesempatan kerja. "Kita yakin bahwa tenaga kesehatan Indonesia memiliki kompetensi yang memadai dan sangat dibutuhkan di Arab Saudi," ucapnya.
 
Menaker juga mengemukakan tentang program jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, dengan telah diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023. 
 
 
Menurutnya, program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi Pekerja Migran Indonesia.
 
"Ini dikarenakan selain adanya pelindungan setelah bekerja yang dapat meng-cover para Pekerja Migran Indonesia, ketika tiba di Indonesia dengan masa pelindungan selama 1 bulan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga dapat memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan ketika di negara penempatan. Seperti ketika terjadinya PHK, pemulangan, dan perawatan karena kecelakaan kerja," terangnya.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat