unescoworldheritagesites.com

Ramadan, Yuristen Legal Indonesia Bagi Takjil Buka Puasa untuk Penghuni Sel Kantor Polisi - News

Ketua Umum DPP Yuristen Legal Indonesia, Dr Rohman Hakim (3 dari kanan) bersama Waketum I Dewa Putu Tirtayasa (paling kanan) saat membagikan takjil untuk para tahanan

: Aksi bagi-bagi takjil berbuka puasa di Bulan Ramadan ternyata bukan hanya dinikmati pengguna jalan. Di Surabaya, Yuristen Legal Indonesia bahkan lebih memilih membagi takjil untuk para tersangka yang sedang mendekam di ruang tahanan kantor polisi.

Ditemui di Polsek Wonokromo, Ketua Umum DPP Yuristen Legal Indonesia, Dr Rohman Hakim menyebut, aksi bagi-bagi takjil kepada para tersangka merupakan bentuk perhatian pada orang yang sedang termarginalkan secara hukum.

"Yuristen Legal Indonesia meyakini, bahwa mereka yang sudah bersinggungan dengan hukum, sudah dianggap masyarakat sebagai orang nakal. Mereka sebetulnya menanggung beban moral," ujarnya.

Baca Juga: Bertemu Gibran, Dubes India Bahas Hari Yoga Internasional di Solo

Bersamaan dengan pemberian takjil, lembaga yang beranggotakan para advokat itu juga memberikan penyuluhan hukum prodeo dan probono kepada para tahanan.

Menurutnya, mereka yang kini menghuni sel kantor polisi itu tidak semuanya bakal menjadi terdakwa di meja hijau.

"Masih ada peluang restorasi justice yang menjadikan mereka tidak harus masuk ranah hukum," ujarnya didampingi Waketum I Dewa Putu Tirtayasa.

Baca Juga: Tunjukkan Cinta Produk Dalam Negeri Melalui Postingan di Media Sosial

Selain membagi-bagikan takjil buka puasa kepada penghuni sel dan petugas Polsek, Yuristen Legal Indonesia juga membagikan takjil berbuka puasa kepada masyarakat di sekitar kantor mereka di kawasan Wonkromo.

Salah seorang petugas Polsek Wonkromo merasa terharu atas bagi-bagi takjil yang diberikan pada penghuni sel dan petugas. "Terima kasih Yuristen Legal Indonesia," ujarnya.

Yuristen Legal Indonesia sendiri merupakan organisasi advokat yang selama ini aktif menggelar pendidikan pengacara, pendidikan paralegal dan advokasi.

Baca Juga: Ini Motif Driver Taksi Online Melakukan Pemerasan 100 Juta Kepada Penumpangnya

Hingga saat ini, mereka telah menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 12 angkatan. Untuk diangkat dan diambil sumpah sebagai Advokat, seseorang harus mengikuti PKA, salah satunya yang diselenggarakan Yuristen Legal Indonesia.

Selama ini, mereka yang membawahi ratusan advokat itu juga telah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat