unescoworldheritagesites.com

Menaker Tekankan Pentingnya Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja - News

Menaker Ida Fauziyah (tengah)

 
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengingatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan, untuk memprioritaskan pelindungan dan pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi pekerja/buruh di tempat kerja. 
 
Hal ini disampaikann Menaker, saat menghadiri kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak di Tempat Kerja, di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).
 
“Pelaksanaan KB di tempat kerja ini juga merupakan upaya kita untuk melindungi pekerja/buruh dan keluarganya, dengan mengedepankan aspek kesehatan reproduksi. Jadi ini juga termasuk implementasi dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja,” terang Menaker. 
 
 
Menaker mengatakan, implementasi kesehatan reproduksi dapat diwujudkan, salah satunya dengan mengadakan layanan KB di tempat kerja, yang menyasar para pekerja/buruh. Dengan adanya layanan KB, pekerja/ buruh akan memiliki perencanaan keluarga yang baik. 
 
Hal itu, akan mendorong pekerja/buruh bekerja lebih produktif, yang selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta turut keuntungan bagi perusahaan.
 
Selain itu, perencanaan keluarga yang baik dan matang juga merupakan upaya, untuk mencegah stunting yang dilakukan sejak sebelum, selama, dan sesudah masa kandungan. 
 
 
“Ketika pekerja merasa nyaman, maka pekerja dapat memaksimalkan keahlian atau kompetensinya dalam bekerja,” katanya.
 
Karena itu, dia mendorong agar pelayanan KB ini tidak hanya berhenti di momentum May Day. Dia sangat berharap kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan di semua tempat kerja, karena ini adalah bagian dari fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh.
 
Menaker mendorong fasilitas kesejahteraan berupa layanan kesehatan reproduksi agar dicantumkan ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sehingga, fasilitas di tempat kerja ini memiliki kepastian hukum.
 
 
“Untuk menguatkan kepastian hukum pelaksanaan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan, Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja,” tuturnya.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat