: Bencana banjir bandang lahar dingin atau galodo yang menewaskan puluhan orang membuat banyak yang berduka. Termasuk yang dirasakan Hakim Agung Prof Yulius yang juga putra asli Bukittinggi.
Pada Senin (20/5/2024), Hakim Agung Prof Yulius menyalurkan bantuan dari Mahkamah Agung Peduli ke sejumlah lokasi terdampak bencana hingga malam hari.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA ini bersama Kepala Pengadilan Tinggi Sumbar juga melihat lokasi yang paling parah banjir lahar dingin yakni di sekitar Nagari Parambahan.
Baca Juga: Dapur Umum Baznas di Sejumlah Titik Layani Kebutuhkan Makan Korban Banjir Bandang Sumbar
Bahkan Yulius berbaur dengan pengungsi serta makan malam bersama mereka. Yulius tampak larut mendengarkan cerita dan keluh kesah warga seraya meminta mereka untuk tetap sabar menghadapi musibah.
"Derita Bapak/Ibu adalah derita kami semua. Kami turut berduka yang mendalam, Insya Allah kita akan segera pulih bersama,” tutur Yulius, Selasa (21/5/2024), kepada wartawan.
Secara khusus, Yulius memenuhi permintaan warga untuk membangunkan musola di sekitar lokasi pengungsi yang rusak parah. Uang tunai Rp80 juta pun disumbangkan sebagai dana awal pembangunan.
Baca Juga: Perbaikan Jalur Transportasi Dikebut, BNPB Pastikan 58 Orang Tewas dan 35 Hilang di Bencana Sumbar
"Ini prasarana penting untuk beribadah, jadi tempat untuk pulih dan bangkit bersama-sama,” ujarnya. Bahkan Yulius menyatakan lewat Mahkamah Agung Peduli akan membiayai pembangunan musola tersebut hingga selesai.
"Alhamdulilah," ucap Agus Anas, korban banjir bandang di tenda pengungsian.
Rencananya musola bantuan MA akan diberi nama Tuah Sakato.
"Kita akan beri nama musola ini Tuah Sakato dan akan diresmikan langsung Prof Yulius," tutur tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: KementerianPUPR Gerak Cepat, Kerahkan Alat Berat Tangani Banjir Lahar Dingin di Sumbar
Diberitakan sebelumnya, Hakim Yulius mengoordinir para hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menyerahkan bantuan ke korban bencana banjir bandang, Sumatera Barat.
Bantuan disalurkan di lima titik lokasi dalam bentuk barang dan uang tunai.
Uang tersebut merupakan hasil aksi spontan penggalangan donasi dari para Hakim Agung dan hakim lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. ***