unescoworldheritagesites.com

Disnakertrans NTB Gelar FGD Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan - News

Kadis Nakertrans NTB IGP Aryadi (Suara Karya/Ist)

: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Hotel Lombok Garden Mataram, Selasa (4/6/2024). Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari unsur serikat pekerja, perusahaan, mediator dan pengawas.

Salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi resiko PHK adalah dengan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program Perlindungan Sosial bagi pekerja, sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2004. Baik perlindungan sosial ketenagakerjaan maupun perlindungan sosial kesehatan.

Baca Juga: Disnakertrans NTB Ungkap Strategi Pencegahan PMI Non Prosedural

Namun khusus terkait Program JKP dalam implementasinya tercatat masih sangat kurang. Mengapa masih sangat kurang? Padahal program ini sudah diinisiasi sejak 5 tahun yang lalu.

Artinya Program JKP mengisyaratkan pentingnya dilakukan evaluasi kritis dan mungkin juga perlu penyempurnaan, baik dari aspek regulasi, persyaratan dan teknis pelayanan maupun sosialisasinya.

 

"Inilah yang harus diidentifikasi dan diselaraskan antara norma yang diatur dalam regulasi dengan permasalahan nyata yang dihadapi dilapangan. Sehingga FGD ini nantinya diharapkan bisa memberi masukan atau rekomendasi kepada pemerintah untuk penyempurnaannya dimasa yang akan datang," ujar Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH saat membuka acara FGD.

Baca Juga: Disnakertrans NTB Dorong Perusahaan Gelar Program Pemagangan Mandiri

Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang mampu mengakomodir kepentingan dan perlindungan, baik kepada pekerja maupun pemberi kerja. Apalagi pekerja dan pemberi kerja memiliki hubungan simbiosis mutualisme.

 "Setiap ada masalah harus ada musyawarah. Jangan ragu untuk membuka sarana diskusi," ujarnya.

Dalam pemaparannya sebagai narasumber, Aryadi menyampaikan kondisi perlindungan sosial di NTB dari 595 ribu orang hanya 365 ribu atau 60% yang terlindungi. Yang lebih parah bukan penerima upah atau pekerja mandiri/pekerja rentan dari 1 juta orang hanya 16% yang terlindungi.

Baca Juga: Disnakertrans NTB : LPK Wajib Kerja Sama dengan DuDi Lulusan Bisa Langsung Terserap

Cakupan perlindungan sosial bagi pekerja formal dan informal perlu digesa, karena ketiadaan perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya masalah turunan lainnya, salah satunya kemiskinan ekstrem.

"Pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan perlu sering-sering mengedukasi perusahaan tentang manfaat kepesertaan Jamsostek dan mencari tahu penyebab kenapa perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota Jamsostek," himbau Aryadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat