unescoworldheritagesites.com

Disnakertrans NTB Gelar FGD Penerapan Norma 100 di Perusahaan - News

Disnakertrans NTB Gelar FGD Penerapan Norma  100 di Perusahaan (Suara Karya/Ist)

: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Norma100 di Perusahaan di Hotel Montana Mandalika, Rabu (15/5/2024). FGD ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan-perusahaan di NTB dan pengawas ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H, menyampaikan Norma100 merupakan inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan yang diperkenalkan pada Juli 2022.

"Norma100 adalah lompatan inovasi dalam pengawasan ketenagakerjaan dan K3, yang sebelumnya dilakukan oleh para pejabat fungsional Pengawas dan penguji dari Kemenaker dan Disnaker. Kini, dengan adanya kemitraan strategis antara pemerintah dan perusahaan yang dilandasi saling kepercayaan, pengawasan dilakukan secara mandiri oleh perusahaan," terangnya.

Baca Juga: Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans NTB Jalin Kemitraan dengan Serikat Pekerja dan Pengusaha

Jadi perusahaan dapat melakukan pemeriksaan (Self Assessment) apakah telah memenuhi norma kerja dan Norma K3. Hal ini penting guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktivitas nasional yang tinggi, dan efisiensi operasional perusahaan.

"Penerapan norma ini juga penting untuk menciptakan kesempatan kerja bagi angkatan kerja kita, serta memastikan tidak terjadi pemborosan dan korupsi," tegas Aryadi.

Aryadi menambahkan, disamping pengawasan, Disnakertrans NTB juga aktif dalam menjadi saksi ahli di persidangan kasus mafia Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga tatanan ketenagakerjaan dan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga: KUB Berlanjut, Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Teken Shareholder Agreement

Karena itu, dalam proses pengawasan terhadap perusahaan dengan norma 100 ini, komitmen dan kejujuran atau integritas menjadi kunci utama suksesnya evaluasi mandiri di perusahaan.

"Kami berharap perusahaan mengisi instrumen pengawasan dengan jujur, sehingga aktivitas usaha dapat mendukung pembangunan ketenagakerjaan yang menguntungkan semua pihak. Jika ada kesulitan, perusahaan dapat meminta pendampingan dan verifikasi dari pengawas untuk perbaikan berkelanjutan," jelasnya.

Mantan Kadiskominfotik Provinsi NTB tersebut menambahkan bahwa saat ini NTB telah menunjukkan perkembangan positif dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK), turunnya angka pengangguran, dan penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang lebih cepat.

Baca Juga: 80 Ribu Warga NTB Jadi Korban Investasi Bodong, Guru dan PNS Terbanyak Tertipu

"Tahun lalu ada 54 kasus perselisihan hubungan industrial, namun berhasil diselesaikan pada tahap mediasi. Jadi tidak perlu sampai pengadilan hubungan industrial yang akan merugikan banyak pihak," ujarnya.

Aryadi mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tidak hanya mensosialisasikan tentang Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/K). UMP/K hanya berlaku untuk pekerja baru. Sedangkan, untuk pekerja profesional, perusahaan harus menerapkan SUSU (Struktur Skala Upah).

"Ini yang sedang kita sosialisasikan untuk diterapkan di perusahaan dan akan kita awasi penerapannya," terangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat