unescoworldheritagesites.com

KPU Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilgub Jabar dan Pilwalkot Bekasi 2024 Bersama Organisasi Jurnalis - News

KPU Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilgub Jabar dan Pilwalkot Bekasi 2024 Bersama Organisasi Jurnalis, di Hotel Merbabu, Jumat (14/6/2024). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengadakan acara sosialisasi dan expose tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2024. Acara ini berlangsung pada hari Jum'at (14/6/2024) di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Muthia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai organisasi wartawan dan jurnalis se-Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyampaikan pentingnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai wujud kedaulatan masyarakat Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada secara langsung di Indonesia baru dimulai pada tahun 2005, dan di Kota Bekasi Pilkada langsung pertama kali diadakan pada tahun 2008.

"Pilkada ini adalah yang keempat kalinya diadakan secara langsung di Kota Bekasi pada tahun 2024," kata Ali Syaifa.

Baca Juga: BAZNAS dan FPRB Kota Bekasi Siap Satu Komando Hadapi Bencana

Ali juga mengingatkan bahwa perjalanan pelaksanaan Pilkada langsung sempat menghadapi tantangan pada tahun 2014 dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012. Namun, undang-undang tersebut ditolak luas oleh masyarakat sehingga pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 yang kembali mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada dilakukan kembali secara langsung, di mana pemimpin dipilih langsung oleh masyarakat," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa perjalanan Pilkada penuh liku dan harus dijaga serta dikawal bersama untuk memastikan pelaksanaannya benar-benar merepresentasikan kedaulatan rakyat yang sejati.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Dr. Muhamad Agung Dharmajaya, S.T., M.H., M.M., mengingatkan para jurnalis untuk bekerja secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik. Ia juga meminta media untuk mempelajari Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberitaan terkait Pilkada.

Baca Juga: Kegiatan Disokong BAZNAS Kota Bekasi, FPRB Ucapkan Terima Kasih dan Harapkan Dukungan Berkelanjutan

Dr. Muhamad Agung Dharmajaya, yang juga Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi, menegaskan bahwa tanggung jawab jurnalis bukan hanya menyampaikan informasi tetapi juga memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat agar mereka memahami proses pelaksanaan Pilkada.

"Tanggung jawab utama wartawan adalah menyampaikan informasi yang jelas dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga mereka dapat ikut serta dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat