unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Kehormatan UNS - News

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono yang akan dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan  (Endang Kusumastuti)

 

: Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono bakal dikukuhkan menjadi Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Bambang Sugeng Rukmono merupakan alumnus Fakultas Hukum UNS tahun 1983, dan saat ini  berkarier di kejaksaan  sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kcjaksaan Agung.

Dalam pengukuhan yang dilakukan di Sidang Terbuka Senat Akademik di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram, Jumat (28/6/2024).Prof. (HC-UNS) Bambang akan menyampaikan orasi ilmiah dengan tema Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery.

Baca Juga: Pelaku UMKM yang Manfaatkan e-Katalog Masih Minim

"Central Authority menjadi bagian dari Integrated Justice System di bawah kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri," jelas Prof Bambang kepada media saat konferensi pers di UNS Solo, Kamis (27/6/2024).

Menurut Bambang, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya.

"Rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah," jelasnya lagi.

Baca Juga: BKKBN Beri Apresiasi Semua Pihak yang Berkiprah pada Bangga Kencana dan PPS

Beberapa negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung . Diantaranya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina. 

Gagasan ini termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia. 

"Kalau kita tidak cepat mengamankan aset maka penyelamatan aset bisa terlepas. Kita tahu modus membawa aset ke luar negeri sering dilakukan tersangka atau terpidana. Maka kita  optimaslisasi itu,"katanya.

Baca Juga: Penutupan FISIP UI Open 2024, Berlangsung Sukses Pemenang Dapat Hadiah Total Rp 170 Juta

Sementara itu, Plt Rektor UNS, Chatarina Muliana, mengatakan pengalaman Prof. (HC-UNS) Bambang sebagai jaksa dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapat gelar Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset.

"Harapannya dengan kehadiran Prof. (HC-UNS) Bambang dapat mendukung kemajuan Fakultas Hukum UNS,” kata Chatarina.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat