unescoworldheritagesites.com

Pelaku UMKM yang Manfaatkan e-Katalog Masih Minim - News

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi di acara Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Batch 10 di Solo  (Endang Kusumastuti)

: Masih banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  yang belum memahami atau belum tahu tentang e-katalog (katalog elektronik). Padahal ceruk pasar yang bersumber dari APBD dan APBN pemerintah sangat besar. 

Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa semua belanja pemerintah paling tidak minimal 40% harus melibatkan produk UMKM atau penyedia jasa UMKM. Dari sekitar 9 juta UMKM baru 365 ribu yang terdaftar di e-katalog.

"Itu kan yang sangat besar misalnya kalau saya lihat perbandingan di negara kita belanja di tahun 2023  sebesar Rp 1.226,2 triliun jadi kalau minimal 40% sekitar Rp500 triliun itu harus membeli produknya UMKM atau penyedia jasa UMKM," jelas Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, di sela-sela Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Batch 10 di Alila Hotel Kota Solo, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Laporkan Hakim PTUN ke KY dan Bawas MA, Rudyono Darsono Sebut Demi Peradilan yang Bersih

Tetapi masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui akan memulainya dari mana. Padahal, LKPP telah membuat platform e-katalog yang berfungsi sebagai marketplace.

"Kita dorong mereka supaya bisa punya keberanian untuk go digitalisasi dengan menayangkan produknya di platform e-katalog," jelas Hendi panggilan akrabnya. 

Terkait target 2024, Hendi mengatakan saat ini, produk tayang sudah mencapai 8 juta. Ke depan perlu ditingkatkan lagi sekaligus memberikan sebuah filter supaya pelaku UMKM yang masuk  benar-benar punya kualitas dan harga yang kompetitif.

Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Gelar Java Coffee Culture, Awal Juli

"Selain itu, dalam e-katalog  per tanggal 21 Juni transaksinya sudah  Rp135 triliun jadi sampai akhir tahun targetnya mungkin Rp300 triliun," jelasnya lagi. 

Hendi juga memberikan tips kepada pelaku UMKM yang akan memasukkan produknya ke e-katalog.  Produk yang akan didaftarkan harus sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Hal ini penting karena dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah harus merencanakan melalui anggaran yang kemudian disetujui oleh DPRD .

Baca Juga: Dipasangkan dengan Ahmad Luthfi, Sudaryono Sebut Dirinya Masih Ihtiar Sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jateng

"Contoh konkretnya misalnya pengusaha daster kemudian mau dia mau tayang di e- katalog pastikan pemerintah daerah itu ada nggak pengadaan daster.  Kalau tidak ada, sampai kapanpun tidak akan dibeli. Jadi harus disesuaikan, misalnya pengadaan baju PNS," paparnya, 

Sementara itu di acara yang dihadiri 300 pelaku  UMKM se Solo Raya serta pejabat di lingkungan Pemkot Solo itu, Direktur Pengembangan Strategi Kebijakan dan Pengadaan Khusus LKPP, Emin Adhy Muhaemin, mengatakan dengan mendaftar di e-katalog menjadi peluang besar UMKM untuk berkembang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat